Suara.com - Setelah UU tentang ASN No.20 Tahun 2023 ditetapkan, ini berarti bahwa pekerja dengan status PPPK juga akan menerima hak pensiun usai pekerjaannya usai. Lantas, jika sama-sama dapat uang pensiun, lalu apa yang menjadi perbedaan antara PPPK dan ASN lainnya?
Sebelumnya, absennya jatah pensiun merupakan salah satu perbedaan yang mencolok antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN lainnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pengesahan perundang-undangan ini cukup mengundang berbagai pertanyaan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat tertentu. Setelah itu, mereka akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan. Singkatnya, PNS adalah seseorang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merpakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah yang memiliki tugas maupun jabatan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Status kepegawaian PNS dan PPPK
Perbedaan pertama yang paling mencolok di antara PPPK dan ASN lainnya yaitu PNS adalah status kepegawaian keduanya.
Baca Juga: Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
Meski PNS dan PPPK sama-sama terdaftar sebagai ASN, terdapat sedikit perbedaan yang perlu kamu ketahui. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan masa kerja sampai pensiun. Sementara itu, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu.
Proses pengangkatan PNS dan PPPK
Bagi seorang PNS mereka akan diangkat usai menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi Haryono selak Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengisi jabatan tinggi
Dwi juga menjelaskan bahwa seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Pasalnya, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.
Sementara itu, hal tersebut tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK. "Kalau seorang PNS ingin punya jabatan tinggi, mereka harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," ujar Dwi.
Sebelumnya, PPPK tidak menerima dana pensiun. Namun, berdasarkan UU ASN No. 20 tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
-
Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN
-
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang
-
3 Sunscreen Viva untuk Lindungi Wajah dari Flek Hitam, Cocok di Kantong Ibu Rumah Tangga