Suara.com - Setelah UU tentang ASN No.20 Tahun 2023 ditetapkan, ini berarti bahwa pekerja dengan status PPPK juga akan menerima hak pensiun usai pekerjaannya usai. Lantas, jika sama-sama dapat uang pensiun, lalu apa yang menjadi perbedaan antara PPPK dan ASN lainnya?
Sebelumnya, absennya jatah pensiun merupakan salah satu perbedaan yang mencolok antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN lainnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pengesahan perundang-undangan ini cukup mengundang berbagai pertanyaan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat tertentu. Setelah itu, mereka akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan. Singkatnya, PNS adalah seseorang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merpakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah yang memiliki tugas maupun jabatan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Status kepegawaian PNS dan PPPK
Perbedaan pertama yang paling mencolok di antara PPPK dan ASN lainnya yaitu PNS adalah status kepegawaian keduanya.
Baca Juga: Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
Meski PNS dan PPPK sama-sama terdaftar sebagai ASN, terdapat sedikit perbedaan yang perlu kamu ketahui. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan masa kerja sampai pensiun. Sementara itu, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu.
Proses pengangkatan PNS dan PPPK
Bagi seorang PNS mereka akan diangkat usai menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi Haryono selak Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengisi jabatan tinggi
Dwi juga menjelaskan bahwa seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Pasalnya, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.
Sementara itu, hal tersebut tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK. "Kalau seorang PNS ingin punya jabatan tinggi, mereka harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," ujar Dwi.
Sebelumnya, PPPK tidak menerima dana pensiun. Namun, berdasarkan UU ASN No. 20 tahun 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
-
Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN
-
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki