Suara.com - UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 membawa kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua jenis aparat pemerintah ini sama-sama akan memperoleh uang pensiun. Namun, beda uang pensiun PPPK dan PNS dijelaskan lebih lanjut dalam UU ASN.
Menurut peraturan dalam UU ASN 2023, terdapat tujuh konsep komponen hak PNS dan PPK, terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang bersumber dari penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Kemudian pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial tersebut terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yakni terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, disahkan UU ini PPPK dipastikan bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.
Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS.
Berdasarkan peraturan pada UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK tersebut berasal dari pemerintah sebagai pihak pemberi kerja serta sistem iuran pasti. Adapun ketentuan terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK sudah dijelanhkan dalam Pasal 22 UU ASN 2023.
Kriteria Jaminan Pensiun PPK dan ASN
Berikut ini adalah isi lengkap UU Pasal 22:
1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yanh dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e pemberian setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca Juga: Sampaikan Sapa Aruh Kepada 7 Ribu Lurah, Sri Sultan HB X Tegaskan soal Netralitas
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan pada program jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yabg dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut UU ASN 2023, yang dimaksud dengan "berhenti bekerja", yaitu pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya berakhir, meninggal dunia, ataupun mengalami uzur (disabilitas yang menyebabkan pegawai tidak bisa bekerja), atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan Uang Pensiun PPPK dan ASN
Adapun formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan itu juga bisa dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brrlaku.
Berita Terkait
-
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
-
Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye
-
Sampaikan Sapa Aruh Kepada 7 Ribu Lurah, Sri Sultan HB X Tegaskan soal Netralitas
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%