Agar bisa beli rumah bebas PPN 100 persen, rumah yang akan dibeli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi
2. Harga jual tidak boleh melebihi batasan harga jual, dapat dilihat berdasarkan kombinasi zona dan tahun yang tercantum dalam lampiran pembelian.
3. Rumah yang akan dibeli haruslah rumah pertama yang dimiliki secara pribadi, dan kamu harus termasuk dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Rumah harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun sejak resmi dimiliki.
5. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
6. Pengusaha atau perusahaan developer yang menjual properti harus membuat faktur pajak dan melaporkan berappaun realisasi penjualan properti pembebasan pajak atau PPN 100 persen kepada Ditjen Pajak.
Demikian itu cara beli rumah bebas PPN 100 persen.
Berita Terkait
-
Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK
-
MAKI Ke Dewas KPK Dan Polda Metro: Usut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli Bahuri
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Dituding Sebar Hoaks Harga Sewa Rumah Kertanegara, Polda Metro Skakmat Pengacara Firli Bahuri: Kami Kantongi Fakta!
-
Persis Vanessa Angel, Cara Ketawa Fuji saat Dapat Kejutan Ulang Tahun Disorot: Gak Nyangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik tanpa Obat, Praktis Dicoba!
-
7 Jawaban Sopan Menghadapi Pertanyaan 'Kapan Punya Anak Saat' Lebaran
-
20 Ucapan Idulfitri 2026 untuk Atasan dan Rekan Kerja yang Sopan
-
Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
-
Idulfitri 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H
-
4 Ide Aktivitas Seru Bonding Keluarga Selain Main HP saat Kumpul Lebaran
-
Promo Alfamart hingga 18 Maret 2026: Minyak Goreng, Kue Kaleng hingga Sirup Diskon Besar-besaran
-
Jangan Sampai Terlewat! 4 Warna Lantai Trendi Ini Bikin Rumah Auto Mewah Sambut Lebaran 2026
-
Gerakan 'United Against Dengue' Diluncurkan Demi Tekan Angka Kematian DBD di Indonesia
-
Dari Wakaf Al Quran hingga Dialog Peradaban, Pesan Kebersamaan Menggema dari Masjid Istiqlal