Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Beli rumah bebas PPN 100 persen ini diberlakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung setelah pandemi Covid-19. Jika kamu ingin tahu cara beli rumah bebas PPN 100 persen, pastikan kamu menyimak syarat dan ketentuannya di bawah ini.
Rumah bebas PPN diberikan maksimal kepada satu unit rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Harga rumah susun maksimal harus Rp2 miliar.
Syarat beli rumah bebas PPN 100 persen
Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN 100 persen saat beli rumah.
1. Pilih rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Kamu akan dapatkan diskon PPN 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Apabila memilih rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar, kamu akan mendapatkan diskon PPN hanya 50 persen.
2. Pilih rumah yang merupakan rumah baru dalam kondisi yang sudah jadi dan siap huni
3. Diskon 100 persen PPN diberikan maksimal kepada 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
4. Harus bersedia tidak menjual kembali rumah dalam jangkau waktu 1 tahun.
Setelah bersedia memenuhi syarat beli rumah bebas PPN 100 persen tersebut di atas, ketahui cara beli rumah bebas PPN 100 persen di bawah ini. Jangan ada yang terlewatkan.
Baca Juga: Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK
Cara beli rumah bebas PPN 100 persen
Secara teknis untuk bisa beli rumah bebas PPN 100 persen adalah kamu harus mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan pengembang, sebagai jaminan bahwa fasilitas yang diterima merupakan produk baru bukan produk bekas.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan fasilitas kredit dari bank maupun berdasarkan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kapan mulai berlaku beli rumah bebas PPN 100 persen
Menteri Keuangan sudah mengkonfirmasi bahwa program beli rumah bebas PPN 100 persen ini akan berlaku mulai November 2023 sampai Desember 2024. Selain itu, terdapat rincian yang menyebutkan bahwa fasilitas beli rumah bebas PPN 100 persen untuk rumah dengan harga Rp2 miliar dan rumah dengan harga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai Juni 2024. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pemerintah sampai 100 persen dimulai dari periode November 2023 sampai Juni 2024. Setelah Juni 2024akan ada PPN 50 persen.
Ketentuan rumah bebas PPN 100 persen
Berita Terkait
-
Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK
-
MAKI Ke Dewas KPK Dan Polda Metro: Usut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli Bahuri
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Dituding Sebar Hoaks Harga Sewa Rumah Kertanegara, Polda Metro Skakmat Pengacara Firli Bahuri: Kami Kantongi Fakta!
-
Persis Vanessa Angel, Cara Ketawa Fuji saat Dapat Kejutan Ulang Tahun Disorot: Gak Nyangka
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
5 Sepatu Lari Mizuno Diskon di Sports Station, Harga Turun Drastis hingga 61 Persen
-
6 Sepatu Lari Diadora Diskon hingga 40 Persen di Sports Station, Tetap Stylish Dipakai Harian
-
Berapa Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana seperti Syifa Hadju? Ini Kisarannya
-
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
-
Jangan Asal Cuci! Begini Cara Merawat Sepatu Lari ala dr. Tirta Biar Tak Bau dan Lebih Awet
-
5 Rekomendasi Produk Wardah Wudhu Friendly untuk Perawatan dan Makeup Sehari-hari
-
6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko
-
4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam
-
5 Pilihan Serum Alis Terbaik untuk Bikin Alis Lebih Tebal dan Rapi
-
Apakah Operasi Sinus Bikin Mancung? Ramai Dibahas gegara Hidung Baru Ria Ricis