Suara.com - Setelah pemecatan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pasca memutuskan perkara usia capres dan cawapres, publik kemudian bertanya-tanya tentang bagaimana nasib dari Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi?
Tidak sedikit yang berasumsi bahwa pasangan Prabowo - Gibran harus melakukan perombakan karena pihak yang paling bertanggungjawab atas putusan regulasinya telah diberhentikan dengan sebab regulasi tersebut. Namun faktanya hal ini tidak berlaku seperti asumsi kebanyakan orang.
Perubahan Akan Berlaku 2029
Meski sebenarnya putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman saat itu menjadi dasar gugatan ini diajukan, namun putusan tersebut secara resmi telah berlaku untuk piplres 2024 mendatang.
Disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, bahwa jika ketentuan batas usia diubah kembali oleh MK, putusan dan peraturan tersebut akan berlaku pada pemilu di tahun 2029 mendatang, bukan untuk pemilihan tahun 2024.
Pihaknya juga menyampaikan agar masyarakat kembali fokus pada pilihan calon presiden dan wakil calon presiden yang tersedia. Jika memang ada ketidaksukaan, tidak perlu dipilih karena tersedia tiga pasangan berbeda untuk dipilih.
Gugatan Kembali Dilayangkan
Beberapa pihak kembali melayangkan gugatan terkait dengan batas usia capres dan cawapres untuk pemilu yang akan diadakan tahun 2024 mendatang. Dasar gugatan ini jelas, karena putusan yang dikeluarkan MK kala itu tidak mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh hakim MK.
Di sisi lain, gugatan ini dilayangkan dan diproses sebelum pendaftaran capres dan cawapres diterima oleh KPU, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berjalannya pemilu mendatang. Hal ini yang menjadi motivasi utama mengapa gugatan terus dilakukan, bahkan setelah putusan ditetapkan dan membuat Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Beberapa permohonan diajukan oleh beberapa pihak, salah satunya dari Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, dan Retno, serta Abdullah yang merupakan warga solo. Permohonan provisi tersebut berisi:
- Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 Huruf q UU RI No. 17/2017: “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo
- Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
Jadi pada dasarnya, nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi tetap tidak akan berubah. Statusnya sebagai pasangan dari capres Prabowo Subianto tetap aman, sebab perubahan yang dilakukan baru akan berlaku di tahun 2029 mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
-
MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
-
Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
-
Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Siap Ikuti Putusan MKMK
-
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Tegas Copot Paman Gibran dari Ketua MK
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Wisata Urban Jakarta Diperkenalkan di Surabaya, Jadi Primadona Baru Traveler
-
Identitas 5 Pembunuh Zetro Leonardo Purba, Anggota Geng Kriminal Los Maleantes del Cono
-
Profil Larry Ellison, Sempat Ambil Tahta Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia
-
Travel Hacking: Rahasia di Balik Liburan Mewah dengan Budget Minimal
-
Ibu Raffi Ahmad Operasi Apa? Ini Penjelasan Kondisi Mama Amy di Singapura
-
Cari Serum Pencerah Bibir? Ini 6 Rekomendasi Terbaik, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Riwayat Pendidikan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo, Dipuji Cerdas oleh Mahfud MD
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Nasib Eko Patrio usai Rumah Rp150 Miliarnya Dijarah: Semua Barang Raib, Kini Tinggal di Kontrakan
-
5 Bedak yang Bikin Glowing untuk Kulit Kering, Selamat Tinggal Wajah Kusam