Suara.com - Setelah pemecatan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pasca memutuskan perkara usia capres dan cawapres, publik kemudian bertanya-tanya tentang bagaimana nasib dari Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi?
Tidak sedikit yang berasumsi bahwa pasangan Prabowo - Gibran harus melakukan perombakan karena pihak yang paling bertanggungjawab atas putusan regulasinya telah diberhentikan dengan sebab regulasi tersebut. Namun faktanya hal ini tidak berlaku seperti asumsi kebanyakan orang.
Perubahan Akan Berlaku 2029
Meski sebenarnya putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman saat itu menjadi dasar gugatan ini diajukan, namun putusan tersebut secara resmi telah berlaku untuk piplres 2024 mendatang.
Disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, bahwa jika ketentuan batas usia diubah kembali oleh MK, putusan dan peraturan tersebut akan berlaku pada pemilu di tahun 2029 mendatang, bukan untuk pemilihan tahun 2024.
Pihaknya juga menyampaikan agar masyarakat kembali fokus pada pilihan calon presiden dan wakil calon presiden yang tersedia. Jika memang ada ketidaksukaan, tidak perlu dipilih karena tersedia tiga pasangan berbeda untuk dipilih.
Gugatan Kembali Dilayangkan
Beberapa pihak kembali melayangkan gugatan terkait dengan batas usia capres dan cawapres untuk pemilu yang akan diadakan tahun 2024 mendatang. Dasar gugatan ini jelas, karena putusan yang dikeluarkan MK kala itu tidak mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh hakim MK.
Di sisi lain, gugatan ini dilayangkan dan diproses sebelum pendaftaran capres dan cawapres diterima oleh KPU, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berjalannya pemilu mendatang. Hal ini yang menjadi motivasi utama mengapa gugatan terus dilakukan, bahkan setelah putusan ditetapkan dan membuat Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Beberapa permohonan diajukan oleh beberapa pihak, salah satunya dari Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, dan Retno, serta Abdullah yang merupakan warga solo. Permohonan provisi tersebut berisi:
- Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 Huruf q UU RI No. 17/2017: “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo
- Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
Jadi pada dasarnya, nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi tetap tidak akan berubah. Statusnya sebagai pasangan dari capres Prabowo Subianto tetap aman, sebab perubahan yang dilakukan baru akan berlaku di tahun 2029 mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
-
MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
-
Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
-
Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Siap Ikuti Putusan MKMK
-
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Tegas Copot Paman Gibran dari Ketua MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Bisakah Manusia Bertahan Hidup dari Hantavirus? Ini Gejala Fatalnya
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri
-
Mengintip Basic Skincare dr. Tompi untuk Kulit Sehat dan Awet Muda
-
Ahmad Dhani Tamatan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Suami Mulan Jameela