Suara.com - Setelah pemecatan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pasca memutuskan perkara usia capres dan cawapres, publik kemudian bertanya-tanya tentang bagaimana nasib dari Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi?
Tidak sedikit yang berasumsi bahwa pasangan Prabowo - Gibran harus melakukan perombakan karena pihak yang paling bertanggungjawab atas putusan regulasinya telah diberhentikan dengan sebab regulasi tersebut. Namun faktanya hal ini tidak berlaku seperti asumsi kebanyakan orang.
Perubahan Akan Berlaku 2029
Meski sebenarnya putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman saat itu menjadi dasar gugatan ini diajukan, namun putusan tersebut secara resmi telah berlaku untuk piplres 2024 mendatang.
Disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, bahwa jika ketentuan batas usia diubah kembali oleh MK, putusan dan peraturan tersebut akan berlaku pada pemilu di tahun 2029 mendatang, bukan untuk pemilihan tahun 2024.
Pihaknya juga menyampaikan agar masyarakat kembali fokus pada pilihan calon presiden dan wakil calon presiden yang tersedia. Jika memang ada ketidaksukaan, tidak perlu dipilih karena tersedia tiga pasangan berbeda untuk dipilih.
Gugatan Kembali Dilayangkan
Beberapa pihak kembali melayangkan gugatan terkait dengan batas usia capres dan cawapres untuk pemilu yang akan diadakan tahun 2024 mendatang. Dasar gugatan ini jelas, karena putusan yang dikeluarkan MK kala itu tidak mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh hakim MK.
Di sisi lain, gugatan ini dilayangkan dan diproses sebelum pendaftaran capres dan cawapres diterima oleh KPU, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berjalannya pemilu mendatang. Hal ini yang menjadi motivasi utama mengapa gugatan terus dilakukan, bahkan setelah putusan ditetapkan dan membuat Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Beberapa permohonan diajukan oleh beberapa pihak, salah satunya dari Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, dan Retno, serta Abdullah yang merupakan warga solo. Permohonan provisi tersebut berisi:
- Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 Huruf q UU RI No. 17/2017: “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo
- Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
Jadi pada dasarnya, nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi tetap tidak akan berubah. Statusnya sebagai pasangan dari capres Prabowo Subianto tetap aman, sebab perubahan yang dilakukan baru akan berlaku di tahun 2029 mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
-
MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
-
Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
-
Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Siap Ikuti Putusan MKMK
-
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Tegas Copot Paman Gibran dari Ketua MK
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional
-
Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
-
5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas
-
Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan
-
Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca
-
Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya