Suara.com - Putusan MKMK atas gugatan yang diajukan pada Ketua MK Anwar Usman telah diambil. Dalam putusan yang dibacakannya, Ketua MK tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat terkait dengan regulasi usia capres-cawapres. Sekilas rekam jejak Jimly Asshidiqie yang menjadi Anggota MKMK bisa Anda cermati di artikel singkat ini.
Namanya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menangani kasus Hakim MK Anwar Usman sejak beberapa waktu yang lalu. Bukan nama baru di bidang hukum dan politik, beliau sendiri adalah seorang pria kelahiran 1956.
Sekilas Rekam Jejak Jimly Asshidiqie
Lahir pada 17 April 1956 lalu, beliau merupakan salah satu Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang turut menangani kasus Anwar Usman terkait putusannya tentang batas usia capres dan cawapres.
Sebelum menjadi Anggota MKMK, beliau dikenal sebagai seorang akademisi dan negarawan yang banyak memberikan sumbangsih pemikiran ke dalam karya tulis. Setidaknya sudah ada 65 judul buku yang ditulisnya.
Memperoleh gelar sarjana di bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1982 lalu, ia kemudian melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia di tahun 1984. Namanya juga tercatat mengikuti sandwich programe, yakni kerjasama dengan Van Vollenhoven Institute, dan Rechts-faculteit Universiteit Leiden pada tahun 1988 hingga 1990.
Tidak hanya itu, beliau juga pernah bersekolah di Legal Research di Law School of the University of Washington yang ada di Seattle, USA, pada tahun 1989, dan Post-Graduate Summer Refreshment Course on Legal Theories, Harvard Law School tahun 1994.
Melihat latar belakang pendidikannya, maka tak heran jika nama Jimly Asshidiqie menjadi nama yang cukup diperhitungkan di dunia hukum Indonesia.
Dipercaya sebagai Guru Besar Penuh Ilmu HTN Fakultas Hukum UI dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu HTN Fakultas UI pada tahun 1998, hal ini seperti jadi permulaan yang sempurna untuk karirnya.
Baca Juga: Jubir Anies Kritik Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Coreng Rasa Keadilan
Beberapa pekerjaan dan posisi yang diberikan padanya antara lain adalah sebagai berikut.
- 1998 - 1999 Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi di Sekretariat Negara RI
- 1998 - 1999 sebagai Asisten Wakil presiden B.J Habibie
- 2002 - 2003 sebagai Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MRI RI dan Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI
- 2003 - 2008 sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
- 2023 sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Itu tadi sekilas rekam jejak dari Jimly Asshiddique yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Respons Singkat Anwar Usman Usai Dicopot Dari Ketua MK: Jabatan Hanya Milik Allah
-
Mahfud MD Kaget Hasil Putusan MKMK Untuk Paman Gibran: Di Luar Eskpektasi Saya
-
Anies Respons Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Sudah Berdasarkan Fakta Objektif
-
Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva
-
Jubir Anies Kritik Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Coreng Rasa Keadilan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian