Suara.com - Aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk. Hal itu pun diungkapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Rencana itu disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual. Rencana itu dilontarkan karena keresahan Anwar Anas sendiri kalau memecat PNS yang kinerjanya buruk sesulit itu.
Anwar Anas berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang kinerjanya buruk serta tak memenuhi target dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," ungkap Anas.
Aturan tersebut bakal masuk dalam peraturan pemerintah (PP). Peraturan itu akan mengatur pemecatan ASN yang dihukum penjara paling singkat dia tahun atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatam hukum tetap.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.
Seperti yang diketahui, PP adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan. Berdasarkan pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya
-
Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan
-
Apakah Facial Wash Aman untuk Bumil? Ini Kandungan Aman yang Direkomendasikan
-
6 Sepatu Bola Nike Warna Pink Termurah, Mirip yang Dipakai Pemain Piala Dunia 2026
-
Kulit Kering Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Tetap Flawless
-
3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya
-
3 Rekomendasi Parfum Vanilla Lokal yang Tidak Bikin Eneg: Wangi Elegan, Cocok untuk Harian
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai Ibu Hamil?
-
Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026
-
3 Liptint Lokal Alternatif Dior yang Tahan Lama 12 Jam, Intip Harga dan Review Pengguna