Suara.com - Aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk. Hal itu pun diungkapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Rencana itu disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual. Rencana itu dilontarkan karena keresahan Anwar Anas sendiri kalau memecat PNS yang kinerjanya buruk sesulit itu.
Anwar Anas berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang kinerjanya buruk serta tak memenuhi target dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," ungkap Anas.
Aturan tersebut bakal masuk dalam peraturan pemerintah (PP). Peraturan itu akan mengatur pemecatan ASN yang dihukum penjara paling singkat dia tahun atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatam hukum tetap.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.
Seperti yang diketahui, PP adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan. Berdasarkan pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rahasia Kulit Glowing Alami Terungkap: Pegagan, Bintang Baru Skincare Lokal yang Wajib Dicoba!
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Modal Saja Tak Cukup! Rahasia UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Sulit Terungkap
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
-
Terpopuler: Jejak Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI, Prompt Gemini AI untuk Foto Prewedding
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo