Suara.com - Aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk. Hal itu pun diungkapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Rencana itu disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual. Rencana itu dilontarkan karena keresahan Anwar Anas sendiri kalau memecat PNS yang kinerjanya buruk sesulit itu.
Anwar Anas berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang kinerjanya buruk serta tak memenuhi target dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," ungkap Anas.
Aturan tersebut bakal masuk dalam peraturan pemerintah (PP). Peraturan itu akan mengatur pemecatan ASN yang dihukum penjara paling singkat dia tahun atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatam hukum tetap.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.
Seperti yang diketahui, PP adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan. Berdasarkan pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan
-
Pendidikan Aksa Uyun, Anak Soimah yang Sudah Jadi Direktur di Usia Muda
-
5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa
-
6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap
-
5 Rekomendasi Cushion Lokal Alternatif Cushion YSL, Makeup Awet dan Harga Terjangkau
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
9 Potret Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Harga Sewanya Segini?
-
5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing
-
12 Cara Manifestasi Berdasarkan Zodiak untuk Membantu Mewujudkan Keinginan