Suara.com - Aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk. Hal itu pun diungkapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Rencana itu disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual. Rencana itu dilontarkan karena keresahan Anwar Anas sendiri kalau memecat PNS yang kinerjanya buruk sesulit itu.
Anwar Anas berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang kinerjanya buruk serta tak memenuhi target dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
"Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," ungkap Anas.
Aturan tersebut bakal masuk dalam peraturan pemerintah (PP). Peraturan itu akan mengatur pemecatan ASN yang dihukum penjara paling singkat dia tahun atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatam hukum tetap.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.
Seperti yang diketahui, PP adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan. Berdasarkan pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum
-
Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan
-
Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri
-
4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
-
Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain
-
Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif
-
Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican
-
Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal
-
Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG