Suara.com - Gaji ASN atau PNS akan setara dengan pegawai BUMN. Rencana pemerintah ini terungkap usai Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang mengatur hal ini.
PP tersebut adalah turunan dari UU ASN baru, saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya diharapkan mampu menyelesaikan PP tersebut enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, diperkirakan mulai berlaku Mei 2024 nanti.
Menurut Yudi, kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Dengan adanya penyetaraan ini, ia berharap, pegawai BUMN yang enggan jadi ASN karena ketimpangan gaji bisa terhindarkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK ataupun PNS yang berminat jadi pegawai BUMN.
Selain penyetaraan gaji, Yudi menyebut bahwa PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga akan mengenalkan skema remunerasi baru. Dalam skema ini, pendapatan tetap atau gaji ASN akan menjadi lebih tinggi dibandingkan insentif, yang sebelumnya memiliki porsi lebih besar. Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan berubah, tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Berita Terkait
-
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
-
Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI
-
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru