Suara.com - Gaji ASN atau PNS akan setara dengan pegawai BUMN. Rencana pemerintah ini terungkap usai Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang mengatur hal ini.
PP tersebut adalah turunan dari UU ASN baru, saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya diharapkan mampu menyelesaikan PP tersebut enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, diperkirakan mulai berlaku Mei 2024 nanti.
Menurut Yudi, kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Dengan adanya penyetaraan ini, ia berharap, pegawai BUMN yang enggan jadi ASN karena ketimpangan gaji bisa terhindarkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK ataupun PNS yang berminat jadi pegawai BUMN.
Selain penyetaraan gaji, Yudi menyebut bahwa PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga akan mengenalkan skema remunerasi baru. Dalam skema ini, pendapatan tetap atau gaji ASN akan menjadi lebih tinggi dibandingkan insentif, yang sebelumnya memiliki porsi lebih besar. Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan berubah, tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Berita Terkait
-
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
-
Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI
-
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite