Suara.com - Gaji ASN atau PNS akan setara dengan pegawai BUMN. Rencana pemerintah ini terungkap usai Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang mengatur hal ini.
PP tersebut adalah turunan dari UU ASN baru, saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya diharapkan mampu menyelesaikan PP tersebut enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, diperkirakan mulai berlaku Mei 2024 nanti.
Menurut Yudi, kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Dengan adanya penyetaraan ini, ia berharap, pegawai BUMN yang enggan jadi ASN karena ketimpangan gaji bisa terhindarkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK ataupun PNS yang berminat jadi pegawai BUMN.
Selain penyetaraan gaji, Yudi menyebut bahwa PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga akan mengenalkan skema remunerasi baru. Dalam skema ini, pendapatan tetap atau gaji ASN akan menjadi lebih tinggi dibandingkan insentif, yang sebelumnya memiliki porsi lebih besar. Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan berubah, tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Berita Terkait
-
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
-
Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI
-
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui
-
BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen
-
IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya
-
Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement
-
BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'
-
Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen
-
Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS
-
Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah
-
Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun
-
Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya