Suara.com - Gaji ASN atau PNS akan setara dengan pegawai BUMN. Rencana pemerintah ini terungkap usai Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang mengatur hal ini.
PP tersebut adalah turunan dari UU ASN baru, saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya diharapkan mampu menyelesaikan PP tersebut enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, diperkirakan mulai berlaku Mei 2024 nanti.
Menurut Yudi, kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Dengan adanya penyetaraan ini, ia berharap, pegawai BUMN yang enggan jadi ASN karena ketimpangan gaji bisa terhindarkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK ataupun PNS yang berminat jadi pegawai BUMN.
Selain penyetaraan gaji, Yudi menyebut bahwa PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga akan mengenalkan skema remunerasi baru. Dalam skema ini, pendapatan tetap atau gaji ASN akan menjadi lebih tinggi dibandingkan insentif, yang sebelumnya memiliki porsi lebih besar. Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan berubah, tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Berita Terkait
-
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
-
Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI
-
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Kumpulan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Peluang Dapat Gaji Lebih dari UMR Jakarta
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Makin Murah!
-
Beras SPHP Mulai Tersedia di Minimarket dan Supermarket, Cek Harganya
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Jangan Ketinggalan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Rp199 Ribu Siap Masuk Dompet Digital
-
Holding Singapura Berencana Akuisisi Saham MAPI, Berpotensi Picu Tender Offer
-
Gebrakan Menkeu Baru Salurkan Rp 200 T ke Bank Himbara, Apa Dampaknya?