Suara.com - Laura Meizani Mawardi alias Lolly baru-baru ini membahas mengenai namanya yang dicoret dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instagram story di akun pribadinya, Lolly mengaku tidak masalah jika dirinya dihapus dari KK.
"Enggak apa-apa kok, itu kan haknya beliau mau dihapus atau enggak," kata Lolly dalam Instagram storynya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Lolly, jika namanya dihapus membuat ibunya menjadi tenang, maka ia menerimanya. Sementara itu, Lolly mengaku dirinya sudah minta maaf kepada Nikita Mirzani. Ia menambahkan, meskipun namanya sudah tidak ada di KK, Nikita Mirzani tetaplah menjadi ibunya.
"Di belakang layar aku sudah sempat minta maaf berkali-kali, tapi memang beliaunya saja yang sudah cut off (tak mau menerima). Yang penting, aku masih anak perempuannya bukan di KK tapi di darah, daging, dan hatinya beliau akan selalu jadi ibuku selamanya hingga aku meninggal," ujar Lolly.
Hal ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Lolly menyebutkan kalau dirinya sudah tidak ada dalam KK Nikita Mirzani. Sementara untuk menghapus nama dalam KK juga tidak sembarangan. Lantas bolehkan dalam hukum jika orang tua menghapus nama anaknya dalam KK?
Mengutip Hukum Online, orang tua tidak boleh mencoret nama dari KK karena sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. KK juga memuat kedudukan atau status hubungan anak dalam keluarga.
Sementara untuk perubahan dalam KK ini harus dilakukan berdasarkan instansi. perubahan KK dapat dilakukan jika memang terjadi peristiwa kependudukan.
“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”
Oleh sebab itu, untuk menghapus nama anak dalam KK tidak bisa sembarangan. Orang tua tidak bisa menghapus nama anaknya dalam KK begitu saja. Apalagi, anak memiliki hak untuk tidak ditelantarkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Keluarkan Lolly dari Kartu Keluarga, Dipastikan Tak Dapat Warisan
Namun, jika anak akhirnya harus berganti KK karena peristiwa kependudukan orang tua tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawatnya. Hal ini karena anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya. Jika orang tua menelantarkan anaknya, orang tua bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?
-
Tren Jadi Konten Kreator Bikin iPhone Tak Resmi Laris, Tapi Hati-Hati Risiko di Baliknya
-
Makna Bunga Lily of The Valley yang Dipilih Selena Gomez untuk Pernikahan dengan Benny Blanco
-
Pidato Kahiyang Ayu di Mandailing Natal Viral Dapat Kritikan Pedas: Singkat, Padat, dan Melet?
-
Sociolla Award Rilis 100 Produk Kecantikan Pilihan, Teruji oleh Pengguna Asli
-
Kelebihan dan Kekurangan Sepatu Lari Desle Menurut Dokter Tirta, dari Harga hingga Kualitas
-
Heboh Pengakuan dari Australia: Gibran Lulusan UTS Insearch Setara Bimbel atau SMA?
-
Mineral Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Intip 6 Rekomendasi yang Murah dan Bagus
-
Sosok Rosyida Istri Yai Mim, Ternyata Berpendidikan Sarjana Hukum
-
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Satu Tiang Penuh 1 Oktober