Suara.com - Laura Meizani Mawardi alias Lolly baru-baru ini membahas mengenai namanya yang dicoret dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instagram story di akun pribadinya, Lolly mengaku tidak masalah jika dirinya dihapus dari KK.
"Enggak apa-apa kok, itu kan haknya beliau mau dihapus atau enggak," kata Lolly dalam Instagram storynya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Lolly, jika namanya dihapus membuat ibunya menjadi tenang, maka ia menerimanya. Sementara itu, Lolly mengaku dirinya sudah minta maaf kepada Nikita Mirzani. Ia menambahkan, meskipun namanya sudah tidak ada di KK, Nikita Mirzani tetaplah menjadi ibunya.
"Di belakang layar aku sudah sempat minta maaf berkali-kali, tapi memang beliaunya saja yang sudah cut off (tak mau menerima). Yang penting, aku masih anak perempuannya bukan di KK tapi di darah, daging, dan hatinya beliau akan selalu jadi ibuku selamanya hingga aku meninggal," ujar Lolly.
Hal ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Lolly menyebutkan kalau dirinya sudah tidak ada dalam KK Nikita Mirzani. Sementara untuk menghapus nama dalam KK juga tidak sembarangan. Lantas bolehkan dalam hukum jika orang tua menghapus nama anaknya dalam KK?
Mengutip Hukum Online, orang tua tidak boleh mencoret nama dari KK karena sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. KK juga memuat kedudukan atau status hubungan anak dalam keluarga.
Sementara untuk perubahan dalam KK ini harus dilakukan berdasarkan instansi. perubahan KK dapat dilakukan jika memang terjadi peristiwa kependudukan.
“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”
Oleh sebab itu, untuk menghapus nama anak dalam KK tidak bisa sembarangan. Orang tua tidak bisa menghapus nama anaknya dalam KK begitu saja. Apalagi, anak memiliki hak untuk tidak ditelantarkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Keluarkan Lolly dari Kartu Keluarga, Dipastikan Tak Dapat Warisan
Namun, jika anak akhirnya harus berganti KK karena peristiwa kependudukan orang tua tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawatnya. Hal ini karena anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya. Jika orang tua menelantarkan anaknya, orang tua bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong
-
Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing
-
Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?
-
Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini
-
5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget