Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan langsung penetapan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam kemarin.
Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka rupanya jadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya jadi tersangka korupsi. Simak profil dan harta Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus korupsi berikut ini.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dengan karier mentereng. Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Rekam jejak jabatan Firli di antaranya menjadi Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).
Selain itu, Firli juga tercatat pernah jadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016) dan Kapolda NTB (2017).
Setelah itu, karier Firli semakin moncer dengan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019). Jabatan itu menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri.
Firli kemudian pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga. Ketika masih berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Namun di ujung masa jabatannya, Firli justru mencoreng dirinya sendiri karena tersandung kasus pemerasan.
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Sesuai data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan senilai Rp22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar). Firli melaporkan harta kekayaannya itu pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Dia melaporkan LHKPN tersebut saat menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Ngumpet dan Dasinya Dirapikan Megawati
Dalam laporan itu, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Nilai dari aset tanah dan bangunan milik Firli itu pun beragam dengan mulai dari status hasil sendiri hingga warisan. Jika ditotal, aset tanah dan bangunan Firli senilai Rp10.443.500.000.
Selain itu Firli tercatat memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Rincian aset kendaraan Firli terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian ada satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.
Firli juga mempunyai satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli memiliki aset lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp10.667.865.633. Tercatat tidak memiliki utang, total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.
Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukumannya dari 5 tahun penjara sampai penjara seumur hidup.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan ajudan mereka.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Ngumpet dan Dasinya Dirapikan Megawati
-
Sat Set Firli Bahuri di Tepi Jurang, Akhirnya Terpeleset Juga
-
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
-
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Tak Bisa Berkata Apa-apa Usai Kliennya Jadi Tersangka: Kita Ikuti Dulu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya