Suara.com - Apakah kamu tau? Kalau Indonesia pernah tidak memiliki wakil presiden selama beberapa puluh tahun. Hal itu pernah terjadi ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Seperti yang diketahui, kalau setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan. Sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Tentu bukan tanpa alasan, Moh Hatta memutuskan mundur dari jabatannya karena memiliki perbedaan politik dengan Soekarno. Peristiwa itulah yang membuat kursi Wakil Presiden Indonesia kosong hingga 1973.
Meski begitu, hubungan pribadi Soekarno dengan Hatta baik-baik saja dan tetap menjadi sahabat sejati. Kursi Wakil Presiden hingga Soeharto dilantik menjadi presiden pun masih dikosongkan.
Kala itu, Soeharto dilantik menjadi Presiden RI pada masa jabatan 1968-1973. Kursi Wakil Presiden Indonesia baru diisi pada periode 1973-1978.
Kekosongan wakil presiden pun kembali terjadi ketika BJ Habibie menjabat sebagai Presiden Indonesia ke-3. Lantas kok bisa sih hal itu terjadi. Berikut ulasannya.
Kenapa Kursi Wakil Presiden Bisa Kosong?
Ternyata kursi Wakil Presiden Indonesia yang pernah kosong dalam waktu lama karena tugasnya yang memang tidak dirumuskan secara rinci dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945 Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."
Baca Juga: Tips Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilih Pemula
Dapat dikatakan bahwa tugas wakil presiden menurut UUD 1945 adalah membantu presiden.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Namun, hal itu terjadi hanya pada masa era Orde Lama dan Orde Baru. Merujuk pada laman MK RI situasi tersebut mulai berubah setelah reformasi, di mana wakil presiden bisa sedikit leluasa menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas apa sih tugas wakil presiden? Berikut ulasannya.
Tugas Wakil Presiden
Tugas wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.
1. Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Cara Menulis Surat Izin Tidak Sekolah karena Sakit yang Benar, Dilengkapi Contoh Siap Pakai
-
7 Merk Vitamin Anak untuk Kekebalan Tubuh, Booster Imunitas Rekomendasi Dokter
-
7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
-
5 Rekomendasi Bedak yang Wudhu Friendly: Mudah Dibersihkan dan Tak Menutup Pori
-
3 Rangkaian Skincare Wajah Milik Denny Sumargo, Cocok untuk Pria Aktif
-
Youth Break the Boundaries Wrapped 2025: Setahun Merajut Kepemimpinan Global Anak Muda
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Kusam: Tidak Lengket, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Bibir Kering dan Pecah? Waspada, Tubuh Sedang Kekurangan Salah Satu dari 7 Vitamin Ini
-
Doa Gantikan Kembang Api, Swara Prambanan 2025 Tutup Tahun dengan Hati
-
5 Merek Vitamin D3 + K2 1000 IU Terbaik, Solusi Tulang Kuat Modal Rp30 Ribuan