Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek di jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.
Lembaga anti rasuah tersebut berhasil menangkap lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat melakukan OTT tersebut, penyidik menemukan uang dengan total Rp 525 juta.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka diantaranya NM, ANR, HS, RF, dan RS," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Para tersangka tersebut diantaranya yaitu Direktur CV Bajasari (BS), Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANT).
Tak hanya itu, dari daftar tersebut terdapat nama menantu Abdul Nanang Ramis yakni Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Lantas, seperti apakah profil Hendra Sugiarto? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Hendra Sugiarto
Hendra Sugiarto menjadi salah satu tersangka dari lima nama yang dibekuk KPK. Hendra sendiri menjadi tersangka bersama mertuanya, Abdul Nanang Ramis.
Dalam kasus ini, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto supaya mendapat izin dalam proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Baca Juga: Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut diantaranya peningkatan jalan Simpang Batu - Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang - Lolo - Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
“RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP,” ujar Johanis Talak.
Atas perbuatannya tersebut Hendra Sugiarto, mertuanya yakni Abdul Nanang Ramis dan Nano Mulyatno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka lain yakni Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang sudah diubah menjadi pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Profil Abdul Nanang Ramis, Kompak Korupsi Bareng Menantu di Proyek Jalan Kaltim
-
KPK 'Ngamuk' Rajin OTT Semenjak Firli Masuk Pusaran Kasus Pemerasan, Ini Buktinya
-
Jadi Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Macam-Macam Koleksi Kendaraan Firli Bahuri
-
Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
-
Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan