Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.
Lima orang tersangka tersebut sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, penyidik menemukan uang senilai Rp 525 juta.
"KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka," kata Wakil KPK Johanis Tanak pada Sabtu (25/11/2023).
Para tersangka di antaranya Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Kemudian dari pihak penyelenggara negara, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalanan nasional Riado Sinaga (RS).
Kasus ini berawal saat BBPJN Kalimantan Timur sebagai unit pelaksanan teknis Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki tanggung jawab dalam pembangunan jalan nasional. Wilayahnya berada di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada 2023, bersumber dari APBN dilakukan peninggakatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar.
"Untuk kedua proyek tersebut, RS (Riado) ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS juga ditunjuk selaku PPK," kata Tanak.
Disebutnya, agar memenangkan proyek, ketiga tersangka Nono, Abdul, dan Hendra melakukan komunikasi dengan Riado. Riado selanjutnya menyampaikan kepada Rahmat, dan memberikan persetujuan.
Perusahaan Nono, Abdul, dan Hendra akhirnya dimenangkan, dengan dilakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item di aplikasi E-katalog LKPP.
Rahmat mendapatkan fee sebesar 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek.
"Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS (Nono, Abdul, dan Hendra) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Tanak.
Atas perbuatannya, Nono, Abdul, dan Hendra sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2023.
Berita Terkait
-
Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Disebut Pimpinan Berkompeten di Bawah Bayang-Bayang Firli
-
KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?
-
Nawawi Pomolango Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara, Eks Penyidik: Sosoknya Jauh dari Kontroversi
-
'Kalau Perlu Ditahan', Pegawai KPK Minta Kewenangan Firli Bahuri Dicabut
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN