Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2023.
Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, para penyidik menemukan yoyal yang sebesar Rp 525 juta.
Diantara sejumlah tersangka, ada nama Abdul Nanang Ramis (ANE) yang merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Lantas, seperti apakah profil dari Abdul Nanang Ramis (ANE)? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Abdul Nanang Ramis
Abdul Nanang Ramis merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
PT Fajar Pasir Lestari yang ia pimpin merupakan perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. Fajar Pasir Lestari. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Padat Karya RT 011, No. 04 RW. 05 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Perusahaan ini merupakan badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional. Saat ini, kualifikasi PT. Fajar Pasir Lestari dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi yang cukup banyak.
Sebelumnya, Abdul Nanang Ramis yang lebih akrab dengan sapaan Ramis ini terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dalam OTT tersebut ditemukan manipulasi beberapa barang di aplikasi E-Katalog.
Baca Juga: Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Manipulasi tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan swasta.
Pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, KPK menahan lima dari 11 orang yang ditangkap saat dilakukan OTT. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ramis dan tersangka lainnya langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp 525 juta.
Sebagai orang yang berperan memberi dana, Ramis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sudah diatur dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
- 
            
              KPK 'Ngamuk' Rajin OTT Semenjak Firli Masuk Pusaran Kasus Pemerasan, Ini Buktinya
- 
            
              Jadi Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Macam-Macam Koleksi Kendaraan Firli Bahuri
- 
            
              Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
- 
            
              Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
- 
            
              Bela Filri Bahuri, Sikap Alexander Marwata Dinilai Tak Tunjukkan Pimpinan KPK Zero Tolerance Praktik Korupsi
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              7 Rekomendasi Cushion Mengandung SPF, Bisa Samarkan Noda dan Flek Hitam
- 
            
              5 Bedak Two Way Cake untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Flek Hitam Tersamarkan
- 
            
              3 Rekomendasi Lipstik Viva untuk Bibir Hitam dan Kering, Harga Mulai Rp18 Ribu
- 
            
              9 Parfum Unik 2025: Tren Aneh yang Membuat Kamu Terpesona!
- 
            
              5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Adidas Samba, Tampil Classy Tanpa Bikin Kantong Bolong
- 
            
              4 Serum Anti-Aging Viva untuk Samarkan Kerutan dan Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 
            
              Hunian Terjangkau Berkualitas di Selatan Jakarta Jadi Syarat Pilihan Generasi Muda
- 
            
              6 Shio Paling Beruntung di Awal November 2025, Rezeki dan Sukses Berpadu
- 
            
              Biodata dan Latar Belakang Della Sabrina, Istri Irfan Hakim yang Ingin ke Gaza
- 
            
              Sejarah Halloween, Bukan Cuma Hantu-hantuan! Ini Makna Spiritual yang Tersembunyi di Baliknya