Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2023.
Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, para penyidik menemukan yoyal yang sebesar Rp 525 juta.
Diantara sejumlah tersangka, ada nama Abdul Nanang Ramis (ANE) yang merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Lantas, seperti apakah profil dari Abdul Nanang Ramis (ANE)? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Abdul Nanang Ramis
Abdul Nanang Ramis merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
PT Fajar Pasir Lestari yang ia pimpin merupakan perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. Fajar Pasir Lestari. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Padat Karya RT 011, No. 04 RW. 05 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Perusahaan ini merupakan badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional. Saat ini, kualifikasi PT. Fajar Pasir Lestari dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi yang cukup banyak.
Sebelumnya, Abdul Nanang Ramis yang lebih akrab dengan sapaan Ramis ini terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dalam OTT tersebut ditemukan manipulasi beberapa barang di aplikasi E-Katalog.
Baca Juga: Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Manipulasi tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan swasta.
Pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, KPK menahan lima dari 11 orang yang ditangkap saat dilakukan OTT. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ramis dan tersangka lainnya langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp 525 juta.
Sebagai orang yang berperan memberi dana, Ramis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sudah diatur dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
KPK 'Ngamuk' Rajin OTT Semenjak Firli Masuk Pusaran Kasus Pemerasan, Ini Buktinya
-
Jadi Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Macam-Macam Koleksi Kendaraan Firli Bahuri
-
Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
-
Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
-
Bela Filri Bahuri, Sikap Alexander Marwata Dinilai Tak Tunjukkan Pimpinan KPK Zero Tolerance Praktik Korupsi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Skor Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Pembelajaran Humanis Jadi Kunci di Era AI
-
6 Jam Tangan dengan GPS dan Pemantau Jantung untuk Aktivitas Olahraga
-
8 Hewan Paling Mematikan yang Bisa Membunuh dalam Hitungan Menit
-
6 Tinted Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit, Cocok Bagi yang Malas Makeup
-
4 Perbedaan Facial Wash dan Facial Foam, Jangan Salah Pilih!
-
7 Rekomendasi Smartwatch Akurat Pengukur HR Terbaik, Harga Ramah di Kantong
-
Stop Iritasi! Brand Skincare Korea Berbasis Sains Ini Teruji Kuat Melawan Polusi dan Kelembapan
-
5 Sepatu Running Adidas Ori Terbaik: Nyaman Buat Harian sampai Lari Maraton
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Bye Wajah Kusam