Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2023.
Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, para penyidik menemukan yoyal yang sebesar Rp 525 juta.
Diantara sejumlah tersangka, ada nama Abdul Nanang Ramis (ANE) yang merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Lantas, seperti apakah profil dari Abdul Nanang Ramis (ANE)? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Abdul Nanang Ramis
Abdul Nanang Ramis merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
PT Fajar Pasir Lestari yang ia pimpin merupakan perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. Fajar Pasir Lestari. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Padat Karya RT 011, No. 04 RW. 05 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Perusahaan ini merupakan badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional. Saat ini, kualifikasi PT. Fajar Pasir Lestari dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi yang cukup banyak.
Sebelumnya, Abdul Nanang Ramis yang lebih akrab dengan sapaan Ramis ini terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dalam OTT tersebut ditemukan manipulasi beberapa barang di aplikasi E-Katalog.
Baca Juga: Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Manipulasi tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan swasta.
Pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, KPK menahan lima dari 11 orang yang ditangkap saat dilakukan OTT. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ramis dan tersangka lainnya langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp 525 juta.
Sebagai orang yang berperan memberi dana, Ramis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sudah diatur dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
KPK 'Ngamuk' Rajin OTT Semenjak Firli Masuk Pusaran Kasus Pemerasan, Ini Buktinya
-
Jadi Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Macam-Macam Koleksi Kendaraan Firli Bahuri
-
Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
-
Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
-
Bela Filri Bahuri, Sikap Alexander Marwata Dinilai Tak Tunjukkan Pimpinan KPK Zero Tolerance Praktik Korupsi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi