Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2023.
Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, para penyidik menemukan yoyal yang sebesar Rp 525 juta.
Diantara sejumlah tersangka, ada nama Abdul Nanang Ramis (ANE) yang merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Lantas, seperti apakah profil dari Abdul Nanang Ramis (ANE)? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Abdul Nanang Ramis
Abdul Nanang Ramis merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
PT Fajar Pasir Lestari yang ia pimpin merupakan perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. Fajar Pasir Lestari. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Padat Karya RT 011, No. 04 RW. 05 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Perusahaan ini merupakan badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional. Saat ini, kualifikasi PT. Fajar Pasir Lestari dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi yang cukup banyak.
Sebelumnya, Abdul Nanang Ramis yang lebih akrab dengan sapaan Ramis ini terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dalam OTT tersebut ditemukan manipulasi beberapa barang di aplikasi E-Katalog.
Baca Juga: Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
Manipulasi tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan swasta.
Pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, KPK menahan lima dari 11 orang yang ditangkap saat dilakukan OTT. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ramis dan tersangka lainnya langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp 525 juta.
Sebagai orang yang berperan memberi dana, Ramis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sudah diatur dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
KPK 'Ngamuk' Rajin OTT Semenjak Firli Masuk Pusaran Kasus Pemerasan, Ini Buktinya
-
Jadi Ketua KPK Pertama yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Macam-Macam Koleksi Kendaraan Firli Bahuri
-
Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
-
Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto
-
Bela Filri Bahuri, Sikap Alexander Marwata Dinilai Tak Tunjukkan Pimpinan KPK Zero Tolerance Praktik Korupsi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Edit Foto Bareng Pasangan, Obat Rindu untuk Pejuang LDR
-
Terpopuler: Gaji PMO Koperasi Merah Putih hingga Biaya Berobat di Mount Elizabeth
-
Hari Literasi Internasional: Gubernur Jakarta Ajak Anak-Anak Cinta Membaca Sejak Dini
-
Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah
-
5 Artis Berobat di Mount Elizabeth Singapura, Ada yang Bayar Rp195 Juta per Malam!
-
Menteri Ekonomi Kreatif: Dukungan Swasta Vital untuk Industri Kreatif Indonesia Go Global!
-
8 Website Edit Foto AI Gratis Selain Gemini, Gak Perlu Repot-Repot Instal Aplikasi
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini untuk Elemen Air: Cancer, Scorpio, dan Pisces
-
Apakah Ada Penebalan Bansos Tahap 3 2025? Ini Keputusan Resminya
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Luntur saat Berkeringat