Suara.com - Seiring dengan kabar pernikahannya dengan Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023, Bunga Citra Lestari (BCL) terpantau sudah mengubah username alias nama Instagram-nya pada Kamis (30/11/2023).
Nama Instagram BCL yang dulunya @bclsinclair kini sudah berubah menjadi @itsmebcl. Perubahan nama Instagram BCL ini pun ramai menuai sorotan publik.
Seperti yang diketahui, Sinclair merupakan nama belakang almarhum suaminya, aktor Ashraf Sinclair yang wafat pada 2020 kemarin.
Setelah hampir 4 tahun Ashraf Sinclair meninggal dunia, BCL menggunakan tambahan Sinclair pada nama akun Instagram-nya.
"Sekarang tahu kenapa di Islam nggak boleh pakai nama belakang suaminya, entah akan ditinggal meninggal atau bercerai, yang baik adalah nama ayahnya," komentar salah satu netizen pada unggahan foto terbaru BCL.
Sebenarnya seperti apa hukum menambahkan nama suami di belakang nama istri?
Dikutip dari laman NU Online, Islam mengecam keras mereka yang mencantumkan nama orang lain di belakang selain nama ayah secara sengaja untuk niat nisbah biologis.
Sebab perbuatan itu merupakan pengingkaran terhadap bapak kandungnya sendiri. Ini termasuk sikap kufur nikmat dan kedurhakaan.
Dalil terkait pengharaman penisbahan nama orang lain terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi, " Ud'hum li`b`ihim huwa aqsau 'indallh," (Kaitkan panggilan mereka (anak-anak angkat) itu dengan nama orang tua kandung mereka. Itu lebih adil statusnya di sisi Allah).
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Kerja Apa, Yakin Bisa Nafkahi BCL, Noah dan 3 Anaknya?
Perihal penambahan nama suami di belakang nama istri terjawab dari penjelasan Sayyid Al-Alusi. Menurutnya, penisbahan nama secara biologis selain orangtua itu dilarang kalau memang dilakukan secara sengaja.
"Secara lahiriyah, ayat ini mengharamkan dengan sengaja penyebutan nisbah seseorang kepada selain bapaknya. Bisa jadi keharaman itu karena penyebutan nama dilakukan seperti tradisi masyarakat Jahiliyah," berikut penjelasan Sayyid Mahmud Al-Alusi, (Lihat Sayyid Mahmud Al-Alusi, Ruhul Ma‘ani, Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi, tanpa tahun, juz 21, halaman 149).
"Sedangkan panggilan yang berbeda dengan konsep penyebutan nama dalam Jahiliyah seperti bentuk panggilan orang dewasa kepada mereka yang lebih muda dengan sapaan ‘Anakku’ dan banyak sapaan kasih-sayang dan ramah-bersahabat serupa itu, secara lahiriyah tidaklah haram," demikian sambungnya.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, juga menyampaikan bahwa yang mutlak diharamkan adalah dengan sengaja mengubah nasab.
"Adapun masalah, menyematkan nama suami dalam nama dirinya itu bukan tradisi Islam. Ikut-ikutan di Barat sana," ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (1/12/2023).
"Cuma karena niatnya bukan mengubah nasab, karena mengikuti tradisi di luar Islam ya salah dari sisi ini (tradisi). Bukan diharamkan seperti mengubah nasab," sambung Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?
-
Gandeng Kreator Konten: Setiap Pembelian Sepatu Kini Donasi Rp50 Ribu untuk Buku Anak di Lombok
-
7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
-
Bukan Cuma Teori, Ini Cara Kampus Menyiapkan Mahasiswa Masuk Dunia Kerja
-
5 Sunscreen yang Bikin Makeup Makin Flawless dan Nempel Seharian, Mulai Rp30 Ribuan!