- Iduladha menjadikan ibadah kurban sebagai amalan penting bagi umat Muslim.
- Selain memilih hewan yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menentukan sah atau tidaknya kurban.
- Penyembelihan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan setiap Hari Raya Iduladha.
Selain memilih hewan kurban yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh umat Muslim.
Dalam ajaran Islam, waktu kurban termasuk salah satu syarat sah ibadah kurban.
Karena itu, penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan di luar waktu yang telah ditentukan.
Lantas, kapan batas akhir penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam? Simak penjelasan berikut ini agar tidak keliru.
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban?
Melansir laman NU Online dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bara' bin Azib:
"Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.
Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali juga berpendapat bahwa penyembelihan selama hari tasyrik masih sah dilakukan.
Namun waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum masuk waktu zuhur.
Meski diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah, sebagian ulama menyebut penyembelihan di malam hari hukumnya makruh.
Karena itulah penyembelihan pada siang hari dianggap lebih baik agar prosesnya lebih aman, bersih, dan memudahkan pembagian daging kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek