Sedang wilayah kekuasaan Kadipaten Paku Alaman meliputi:
1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat.
2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Amanat yang dikeluarkan Sultan Hamengkubowono IX merupakan bentuk dukungan Kerajaan Hadiningrat terhadap NKRI. Lantaran pada masa itu Indonesia terancam memisahkan diri setelah proklamasi.
UU Keistimewaan DIY
Selain itu, aturan mengenai keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang telah disahkan pada 31 Agustus 2012 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
1. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.
Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di Kadipaten.
Baca Juga: Spanduk Kecaman Warga Jogja untuk Ade Armando Terbentang di Megaria
Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.
2. Kebudayaan
Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.
Kegiatan budaya di Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya dan masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.
3. Pertanahan
Sesuai pasal 32–33, disebutkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY. Tanah keprabon merupakan tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
5 Water Heater Low Watt Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Minimalis
-
5 Cushion Anti Keringat untuk Pekerja Kantoran, Makeup Tetap Fresh dan Tak Luntur
-
Rekam Jejak Roby Tremonti, Aktor yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Daftar Wilayah DIY yang Berpotensi Diguyur Hujan Petir hingga Pukul 15.00 WIB Hari Ini
-
5 Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut, Ampuh Atasi Kerontokan dan Kebotakan
-
4 Sepatu Sneakers Wanita Mulai Rp100 Ribuan, Empuk dan Anti Lecet Dipakai Jalan
-
Kenapa Korban Grooming Seperti Aurelie Moeremans Cenderung Diam? Waspadai Ciri-cirinya!
-
5 Moisturizer Terbaik Harga Pelajar untuk Mencerahkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Alasan Aurelie Moeremans Terbitkan Buku Broken Strings secara Gratis