Sedang wilayah kekuasaan Kadipaten Paku Alaman meliputi:
1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat.
2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Amanat yang dikeluarkan Sultan Hamengkubowono IX merupakan bentuk dukungan Kerajaan Hadiningrat terhadap NKRI. Lantaran pada masa itu Indonesia terancam memisahkan diri setelah proklamasi.
UU Keistimewaan DIY
Selain itu, aturan mengenai keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang telah disahkan pada 31 Agustus 2012 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
1. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.
Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di Kadipaten.
Baca Juga: Spanduk Kecaman Warga Jogja untuk Ade Armando Terbentang di Megaria
Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.
2. Kebudayaan
Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.
Kegiatan budaya di Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya dan masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.
3. Pertanahan
Sesuai pasal 32–33, disebutkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY. Tanah keprabon merupakan tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tak Sekadar Kuliah, Program Ini Bantu UMKM Desa Naik Kelas hingga Diakui Dunia
-
Apa Itu Whistleblower? Istilah Viral di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
-
Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral
-
5 Mesin Cuci Front Loading Hemat Air, Tagihan Lebih Irit dan Tetap Bersih Maksimal
-
5 Pelembap yang Memutihkan Wajah agar Cepat Glow Up dan Tidak Kusam
-
Gen Z Mulai Pilih Baju dengan Nilai, Bisakah Ini Tekan Limbah Fashion?
-
Tak Cuma Edukasi, Ini Strategi Kertabumi Ubah Cara Warga Kelola Sampah
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
5 Cushion Tahan Lama dan Anti Oksidasi untuk Kulit Berminyak
-
Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?