Suara.com - Selain isu mengenai pemberantasan korupsi, ternyata Indonesia juga belum sepenuhnya selesai dalam hal mencegah dan menangani kasus-kasus kekersan seksual. Hal itu pun terbukti dalam laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menerima 1.759 laporan kasus kekerasan seksual antara bulan Januari-November 2022.
Pencatatan angka itu belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Diketahui sudah ada Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memberi pengakuan dan mempidanakan sembilan jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual yang fisik atau non-fisik, pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan juga kekerasan seksual yang berbasis elektronik.
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kalau rancangan UU TPKS ini sangatlah penting. Hal itu untuk mencegaha kekerasan seksual dan efektif untuk menjaga dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
UU TPKS Sudah Disahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah menjadi UU TPKS resmi disahkan pada April 2022. Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan fraksi sebanyak dua kali.
Dalam sidang paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Nintang Darmawati mengatakan bahwa UU TPKS merupakan landasan yang utuh, adil, dan formil bagi para korban kekerasan seksual. Dengan kata lain, UU ini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Di sisi lain, ternyata masih ada pihak-pihak yang menolak pengesahan UU TPKS ini. Mereka kurang setuju dengan konsep 'consent' (kondisi sadar dan suka sama suka) yang dianggap bisa mengakui hubungan seks di luar nikah dan dilihat bertentangan dengan nilai masyarakat kita.
Lantas mengapa kita generasi muda harus peduli dengan UU TPKS? Berikut ulasannya.
Alasan Genarasi Muda Harus Peduli dengan UU TPKS
Baca Juga: Alasan Generasi Muda Harus Peduli dengan Keseriusan Pemberantasan Korupsi
Berikut adalah alasan kenapa sebagai generasi muda harus peduli dengan UU TPKS.
1. Perlu diketahui kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan seksual adalah remaja dan orang muda. Maka dari itu, sebagai generasi muda kita harus peduli dengan peraturan mengenai kekerasan seksual.
2. Semua orang pasti mendambakan kehidupan yang nyaman dan aman. Namun, tak bisa dipungkiri kalau kekerasan seksual sudah terus-menerus menjadi ancaman. Jangan sampai ada tambahan masalah mengenai perlindungan hukum yang masih ambigu.
3. Hal ini sangat penting untuk pemerintah kita dalam melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan hukum untuk korban tanpa pandang bulu. Lantaran, tak sedikit kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga