Sosok pria yang pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki mantan suami Norma Risma diringkus oleh pihak kepolisian bersama warga. JM terlibat kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur. Video penangkapan pelaku berinisial JM (43) oleh warga pun kini viral di media sosial.
Adapun korban dari JM yaitu gadis yang masih berusia 14 tahun. Merasa tak terima anaknya dirudapaksa oleh oknum pengacara tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Polda Banten sejak 15 November 2023 lalu.
Oknum pengacara tersebut sudah menjadi tersangka dan saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perilaku bejat oknum pengacara tersebut ternyata sudah dilakukan sejak bulan November 2022 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, JM mengancam korbannya dengan menggunakan senjata air soft gun serta mengiming-imingi akan dibelikan handphone.
"Berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak rudapaksa terhadap korban, terjadi beberapa kali, mengakibatkan korban mengalami trauma," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Jumat, 8 Desember 2023.
Lantas, seperti apakah profil JM pengacara kasus mantan suami Norma Risma yang jadi tersangka pencabulan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Suara.com - Profil JM
Data diri pengacara berinsial JM masih belum banyak tersebar di internet. Namanya baru muncul pada saat menangani kasus Rozy Zay Hakiki.
JM pernah mendampingi Rozy ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE terhadap Norma Risma. Ia sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.
Baca Juga: Viral Dokter Obgyn Bahas Visum Pemerkosaan Anak, Tuai Kontroversi Gegara Ini
Bahkan, pengacara Rozy ini sempat meminta agar Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf kepada ibu kandungnya. Namun, pada saat Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma, sikap JM langsung berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.
Sampai akhirnya ia mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah adanya laporan bahwa kliennya tersebut ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.
Saat ini, pengacara tersebut sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten karena diduga mencabuli gadis dibawah umur. Aksi tersebut berhasil terekam kamera dan menjadi viral.
Namun, oknum advokat tersebut akhirnya digelandang warga dari kediamannya yang berada di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku, seperti ijazah sekolah, akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, kartu dana, serta pin advokat pelaku JM.
Oknum advokat tersebut resmi menjadi tersangka sejak Kamis dini hari (7/12/2023) pada pukul 02.00 WIB setelah polisi melakukan gelar perkara.
JM dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Viral Dokter Obgyn Bahas Visum Pemerkosaan Anak, Tuai Kontroversi Gegara Ini
-
Ammar Zoni Pilih Absen Lagi di Sidang Cerai dengan Irish Bella Meski Ingin Pertahankan Rumah Tangga
-
Bejat! Ayah di Tangsel Belasan Kali Perkosa Anak, Sang Istri Pernah Diancam Pisau Jika Lapor Polisi
-
Aziz Yanuar Pengacara Rizieq Shihab Gabung Timnas Anies - Cak Imin, Apa Tugasnya?
-
Bocah 2 Tahun Tewas Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Siswa SMP, Keluarga Minta Tolong Jokowi
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Baju Lebaran Ash Blue Cocok dengan Warna Apa? Ini 4 Kombinasi Terbaik untuk Hari Raya
-
Bagaimana Cara Membuat Susu Kurma? Ini 5 Rekomendasi Kurma yang Enak tanpa Gula Tambahan
-
Apa Beda Tinted Sunscreen dan Skin Tint? Intip 5 Rekomendasi Produk Terbaik
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadan yang Benar untuk Pria dan Wanita
-
Bolehkah Tarawih di Masjid Lalu Salat Witir di Rumah? Ini Penjelasannya
-
7 Contoh Kata-kata Undangan Buka Puasa Bersama, dari Formal hingga Santai
-
5 Rekomendasi Bahan Mukena Adem, Bantu Ibadah Lebih Fokus dan Nyaman
-
Kolaborasi Tiga Brand Besar Lokal Luncurkan Sneakers Edisi Spesial
-
Bolehkah Salat Tarawih 4 Rakaat Saja?
-
5 Takjil Murah dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Bagi-Bagi saat Buka Puasa