Suara.com - Setelah mengumumkan bercerai, kini ayah mertua Tasya Kamila, Andi W Bachtiar cerita proses perceraiannya dengan Siti Rahmah Bakar hingga memberikan talak 3, tapi malah ditolak Pengadilan Agama.
Cerita ini disampaikan langsung Andi melalui media sosial pribadinya @andiwb2000, dikutip suara.com, Sabtu (16/12/2023). Ia mengatakan permohonan cerainya malah tidak kunjung dikabulkan, bahkan meski sudah melakukan banding sekalipun.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di pengadilan agama tidak dikabulkan. Banding di pengadilan tinggi agama juga ga dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat, tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya pengadilan agama aja sih dan browsing-browsing Google," ujar Andi.
Ayah Randi Bachtiar itu juga menambahkan, ternyata bercerai tanpa pengacara merupakan kesalahan terbesar. Ini karena fakta yang Andi dapat di lapangan harus bercerai menggunakan jasa pengacara.
"(Tetap tidak dikabulkan) meskipun permohonannya kuat. Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah cerai secara agama islam," jelasnya.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Andi, bercerai secara agama hanya cukup dengan pisah rumah selama 6 bulan dan tidak memberi nafkah batin maupun batin selama lebih dari 12 bulan. Hasilnya, Andi merasa proses panjang ini sangatlah memberatkannya.
"Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama setelah dua syarat berikut terpenuhi," pungkas Andi.
Kakek empat cucu itu tidak menjelaskan proses perceraiannya saat ini apakah sudah sah secara negara, atau masih sebatas agama saja. Andi meminta saran dan masukan netizen soal proses perceraian di pengadilan yang dialaminya.
"Kalau ada yang punya pengalaman, cerita, masukan-masukan, kabari ya," ujar Andi dalam caption unggahan.
Baca Juga: Okie Agustina Bongkar Alasan Gunawan Dwi Cahyo Jatuhkan Talak, Demi Pilih Wanita Lain?
Syarat Cerai di Pengadilan Agama
Berdasarkan penjelasan situs resmi Pengadilan Agama Magelang, persyaratan cerai memang terbilang mudah, yaitu sebagai berikut:
- Surat Gugatan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Penggugat (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Syarat Cerai Menurut Agama Islam
Melansir NU Online, talak cerai selaiknya sebuah akad sehingga para ulama fiqih mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu Suami sebagai aspek yang menjatuhkan. Kedua, istri sebagai aspek yang ditalak dan ketiga, redaksi talak dari sisi ucapan atau ungkapan.
Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunnah dalam arti talak yang diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
8 Fakta Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa: Nikah di Tanggal Cantik, Kini Cerai
-
5 Rekomendasi Tone Up Cream yang Harganya Affordable untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
5 Parfum dengan Wangi Horor, Cocok Dipakai saat Halloween
-
7 Arti Mimpi Dicakar Kucing Menurut Primbon, Tak Selalu Berarti Hal Buruk
-
5 Shio Paling Beruntung 30 Oktober 2025: Rezeki Melimpah dan Hubungan Membaik
-
Langkah-Langkah Menyusun Surat Elektronik untuk Permintaan Donasi
-
7 Tren Kecantikan Vintage yang Diprediksi Akan Booming Lagi
-
Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Intip Pendidikan Sabrina Chairunnisa
-
Ramalan Zodiak 30 Oktober 2025: Peluang Emas Menanti, Tapi Awas Jebakan Batman!
-
Misteri dan Keindahan Dataran Tinggi Dieng Petualangan di Antara Kabut