Suara.com - Proses pemadanan NIK dan NPWP terus dilanjutkan, dan himbauan dari lembaga terkait juga terus disuarakan. Periode pemadanan ini akan diakhiri pada 31 Desember nanti, sesuai dengan PMK Nomor 112 Tahun 2022. Anda sebagai wajib pajak, harus paham dampak jika tidak padankan NIK dan NPWP.
Banyak orang yang berspekulasi mengenai risiko yang harus dihadapi oleh wajib pajak, dan tidak sedikit pula yang memilih menyepelekannya dan belum melakukan pemadanan hingga saat ini. Namun untuk lebih jauh mengetahui konsekuensi yang harus dihadapi, cermati penjelasan berikut ini.
Wajib Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Kewajiban ini diberikan pada wajib pajak pribadi dalam negeri yang telah tercatat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, bahwa nantinya seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK.
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 31 Desember 2023 nanti, jika tidak ada perubahan, akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan kegiatan perpajakan lainnya.
Ketika akses pada layanan DJP terhambat, otomatis kewajiban dan hak perpajakan yang dimiliki wajib pajak dan harus menggunakan layanan DJP juga akan terkendala.
Meski memang baru akan diterapkan secara penuh pada pertengahan tahun 2024 mendatang, namun DJP selaku lembaga paling berwenang atas urusan ini terus menghimbau masyarakat agar dapat melakukan pemadanan secepatnya, sebelum tenggat waktu yang diberikan.
Persiapan Sistem dan Integrasi Berbagai Layanan
Dorongan dari sisi wajib pajak terus diberikan oleh DJP melalui berbagai himbauan dan sosialisasi. Di waktu bersamaan, petugas DJP dan dinas terkait juga terus melakukan penyesuaian dan adaptasi pada masing-masing sistem sehingga semua dapat terhubung dengan coretax administration system.
Baca Juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Sampai Kapan? Perubahan Jadwal Diundur, Ini Alasannya
Integrasi ini dilakukan dengan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan interoperabilitas antar sistem yang ada di berbagai sektor administrasi kenegaraan.
Hingga saat ini tidak dapat dipastikan apakah periode pemadanan yang diselenggarakan akan diperpanjang atau tidak. Meski memang secara nyata implementasinya baru akan dilakukan pertengahan tahun 2024, namun himbauan tentang pemadanan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk menjaga agar gangguan tidak terjadi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pose Menawan Fuji Bareng Mobil Elegan: Pajaknya Bisa Buat Beli Honda Beat 2 Kali Setahun
-
Potret Mobil 2 Pintu Milik El Rumi, Pajaknya Benar-benar Merakyat
-
Azizah Salsha Berulah Kepergok Bonceng Tiga Naik Honda Scoopy, Pajak Motornya Bikin Penasaran
-
Singgung Relaksasi Pajak Pembelian Mobil, Toyota: Pemerintah Jangan Takut!
-
Pemadanan NIK Jadi NPWP Sampai Kapan? Perubahan Jadwal Diundur, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Rahasia Wajah Awet Muda Ala Eropa: WonderFace, Teknologi Stimulasi Otot yang Akan Booming di 2026
-
Penantian Berakhir! 5 Zodiak Ini Diramal Akan Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2026
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam yang Sudah BPOM: Dijamin Aman, Mulai Rp20 Ribuan!
-
4 Pilihan Parfum dengan Aroma Harum Elegan Seperti Pengantin Jawa
-
Liburan Sekolah Anti Bosan: Ada Wahana Se-Adrenalin Ini untuk Anak dan Orang Tua di Bogor!
-
7 Sepatu Lokal Paling Nyaman Selevel Nike Air Max Ori, Harga Mulai Rp300 Ribu
-
Apa Bedanya Hari Ibu di Indonesia dengan Mother's Day? Ternyata Begini Sejarahnya
-
3 Shio Paling Hoki pada Pekan Ketiga 15-21 Desember 2025, Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Powder Foundation untuk Menyamarkan Pori dan Flek Hitam
-
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta, Mulai Tanggal Berapa?