Suara.com - DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menyampaikan bahwa pemadanan NIK (nomor induk kependudukan) jadi NPWP (nomor pokok wajib pajak)akan segara dilakukan. Lantas, pemadanan NIK jadi NPWP sampai kapan? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa Pemerintah melalui JDP akan meresmikan NIK sebagai NPWP. Namun dalam pelaksanaannya, baru-baru ini pihak DJP mengumumkan adanya perubahan jadwal pemadanan NIK jadi NPWP.
Nah yang jadi pertanyaannya, pemadanan NIK jadi NPWP sampai kapan? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini jadwalnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Pelaksanaan Pemadanan NIK jadi NPWP
Mengenai jadwal pelaksanaan pemadanan NIK jadi NPWP, mulanya jadwal pemadanan akan berlangsung pada tanggal 31 Desember 2023/1 Januari 2023, namun diundur jadi 30 Juni 2024/1 Juli 2024.
Adapun perubahan jadwal pelaksanaan tesebut telah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 136 Tahun 2023. Selain itu, perubahan tersebut telah disesuaikan dengan waktu implementasi CTAS (Coretax Administration System).
Pihak DJP juga menyampaikan bahwa dengan adanya pengunduran jadwal tersebut, maka NPWP lama (format 15 digit) hanya bisa digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara untuk NPWP baru (format 16 digit atau NIK KTP) hanya bisa digunakan hingga implementasi penuh dilakukan.
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
Bagi yang akan melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, penting untuk mengetahui berikut langkah-langkah melakukan pemadanan tersebut. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini cara pemandanan NIK-NPWP yang perlu kamu perhatikan.
Baca Juga: Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan
- Pertama-tama, buka situ pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Lalu, klik ‘login’
- Kemudian ketik 15 digit NPWP dan passwordnya
- Berikutnya, buka ‘Menu Profi’ dan klik ‘Data Profil’
- Selanjutnya, tulis 16 digit NIK KTP
- Cek validasi dengan klik ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’
- Lalu login kembali dengan format 16 digit NIK dan password yang sama seperti sebelumnya
- Jika login berhasil, maka validasi selesai dilaksanakan.
Sebagai informasi tambahan, sampai tangga; 7 Desember 2023, ada total 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah berhasil dipadankan. Total 55,76 juta NIK-NPWP tersebut telah dipadankan dengan sistem, sedangkan 3,80 juta dipadankan dengan WP.
Demikian ulasan mengenai pemadanan NIK jadi NPWP sampai kapan lengkap dengan jadwal dan cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP yang penting untuk diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin