Suara.com - DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menyampaikan bahwa pemadanan NIK (nomor induk kependudukan) jadi NPWP (nomor pokok wajib pajak)akan segara dilakukan. Lantas, pemadanan NIK jadi NPWP sampai kapan? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa Pemerintah melalui JDP akan meresmikan NIK sebagai NPWP. Namun dalam pelaksanaannya, baru-baru ini pihak DJP mengumumkan adanya perubahan jadwal pemadanan NIK jadi NPWP.
Nah yang jadi pertanyaannya, pemadanan NIK jadi NPWP sampai kapan? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini jadwalnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Pelaksanaan Pemadanan NIK jadi NPWP
Mengenai jadwal pelaksanaan pemadanan NIK jadi NPWP, mulanya jadwal pemadanan akan berlangsung pada tanggal 31 Desember 2023/1 Januari 2023, namun diundur jadi 30 Juni 2024/1 Juli 2024.
Adapun perubahan jadwal pelaksanaan tesebut telah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 136 Tahun 2023. Selain itu, perubahan tersebut telah disesuaikan dengan waktu implementasi CTAS (Coretax Administration System).
Pihak DJP juga menyampaikan bahwa dengan adanya pengunduran jadwal tersebut, maka NPWP lama (format 15 digit) hanya bisa digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara untuk NPWP baru (format 16 digit atau NIK KTP) hanya bisa digunakan hingga implementasi penuh dilakukan.
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
Bagi yang akan melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, penting untuk mengetahui berikut langkah-langkah melakukan pemadanan tersebut. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini cara pemandanan NIK-NPWP yang perlu kamu perhatikan.
Baca Juga: Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan
- Pertama-tama, buka situ pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Lalu, klik ‘login’
- Kemudian ketik 15 digit NPWP dan passwordnya
- Berikutnya, buka ‘Menu Profi’ dan klik ‘Data Profil’
- Selanjutnya, tulis 16 digit NIK KTP
- Cek validasi dengan klik ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’
- Lalu login kembali dengan format 16 digit NIK dan password yang sama seperti sebelumnya
- Jika login berhasil, maka validasi selesai dilaksanakan.
Sebagai informasi tambahan, sampai tangga; 7 Desember 2023, ada total 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah berhasil dipadankan. Total 55,76 juta NIK-NPWP tersebut telah dipadankan dengan sistem, sedangkan 3,80 juta dipadankan dengan WP.
Demikian ulasan mengenai pemadanan NIK jadi NPWP sampai kapan lengkap dengan jadwal dan cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP yang penting untuk diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi