Suara.com - Desta baru saja mengalahkan Rezky Aditya dalam pertandingan tenis RANS Sport Party Clash of Celebrity. Desta berhasil mengalahkan suami Citra Kirana itu dengan skor akhir 6-3.
Di sisi lain, pada saat kemenangannya itu, ada hal lain yang menjadi sorotan, yakni kehadiran sosok Natasha Rizky. Terlihat Natasha Rizky menemani anaknya, Mishka Arrawfa Najma yang menonton ayahnya bertanding.
Bukan hanya itu, momen saat Desta menghampiri putri dan mantan istrinya itu juga disorot. Dalam video yang diunggah akun X @sbtmskin, memperlihatkan momen Mishka yang tampak memberi buket bunga dan bersalaman dengan ayahnya itu.
Sementara saat Desta ingin mengajak salaman Natasha Rizky, mantan istrinya itu tampak tidak menyentuhnya. Ia memberikan gerakan bersalaman tanpa bersentuhan. Hal ini karena Natasha Rizky dan Desta bukan lagi sepasang suami-istri.
Melihat Natasha Rizky yang memberikan gerakan seperti itu, Desta tampak tertawa dan mengikuti hal serupa. Sementara itu, warganet tampak haru dan sedih karena rumah tangga keduanya sudah berakhir.
Beberapa juga menyoroti Natasha Rizky yang tidak menanggapi salaman Desta karena sudah bukan mahram lagi.
“Bukan mahramnya lagi,” tulis salah seorang warganet diakhiri emoji sedih.
“Biasanya cium tangan,” komentar warganet lainnya.
“Udah bukan muhrim Caca gamau sentuhan,” sahut warganet lainnya.
Baca Juga: Boiyen Akhirnya Foto Bareng dengan 3 Anak Desta, Reaksi Natasha Rizki Jadi Sorotan
Namun, sebenarnya bagaimana hukum mahram dengan mantan istri dalam ajaran Islam?
Mengutip Bersama Dakwah, dikatakan seorang pria ketika sudah melakukan talak kepada istrinya dan masa iddahnya telah habis, maka hubungan keduanya bukan lagi mahram. Oleh sebab itu, keduanya tidak lagi boleh bersentuhan seperti sebelumnya.
Keduanya juga tidak boleh lagi hanya berduaan. Hal ini karena status pria dan mantan istrinya itu sudah kembali seperti saat sebelum menikah. Namun, bukan berarti keduanya tidak boleh bertemu satu sama lain.
Pasalnya, keduanya tetap boleh bertemu. Hanya saja, keduanya harus bisa menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai parfum, tidak bersentuhan, disertai mahram atau di tempat umum (ada orang lain yang menemani), serta tidak melanggar batas syar'i dan adab-adabnya.
Sementara itu, untuk anak sendiri hukumnya mahram selamanya. Bahkan bukan hanya anak kandung, anak tiri jika pria sudah pernah menggauli istrinya, maka ia akan menjadi mahram selamanya. Namun, untuk pasangan suami-istri, mahram keduanya dapat berhenti setelah bercerai. Untuk itu, mantan pasangan suami-istri tidak boleh saling menyentuh sembarangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih