Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ternyata tidak melaporkan sejumlah asetnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa aset yang tidak dilaporkan dalam LHPKN itu dibeli atas nama istri Firli.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat karena terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Lantas apa saja daftar aset Firli Bahuri yang disembunyikan pakai nama istri? Simak penjelasan berikut ini.
Daftar Aset Firli Bahuri yang Disembunyikan Pakai Nama Istri
Daftar aset Firli yang tidak dilaporkan LHKPN terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023). Dari sidang itu terungkap setidaknya ada 7 aset yang tidak dilaporkan Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022. Semua aset itu dibeli memakai nama istri Firli yang bernama Ardina Safitri.
Temuan tentang harta yang disembunyikan Firli itu telah didukung oleh bukti dari keterangan sejumlah saksi. Kemudian ada juga barang bukti berupa dokumen pembayaran apartemen.
Inilah daftar aset yang tidak Firli laporkan ke LHKPN:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020
2. Satu bidang lahan di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021
3. Satu bidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021
4. Satu bidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022
5. Satu bidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021
6. Satu bidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021
7. Satu bidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Dijatuhi Sanksi Berat Karena Langgar 3 Perkara Etik
Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar etik dalam kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan SYL yang saat itu menjabat sebagai Mentan. Komunikasi antara Firli dan SYL terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli juga disebut tak memberitahukan terkait komunikasi tersebut ke pimpinan KPK lainnya.
Dewas menilai ada 3 perkara etik yang Firli langgar. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL yang tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli dianggap tidak jujur dalam mengisi LHKPN. Ketiga, gaya hidup mewah Firli dengan menyewa rumah di kawasan elite yakni di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Baca Juga: Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL
Di saat yang sama, Firli telah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementan. Firli juga sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pesan Rahasia Firli Bahuri - SYL Dibongkar, Berbalas Chat Saat Penggeledahan Sekjen Kementan
-
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
-
Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL
-
Diperiksa 11 Jam di Bareskrim, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Soal Aset di Jogja hingga Bogor Tak Masuk LHKPN
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Beri Salam Namaste Sambil Menunduk
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Thariq Halilintar Kerja Apa? Bingung Dicecar Deddy Corbuzier Punya Bisnis Apa
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Flek Hitam, Harga Ekonomis Bikin Percaya Diri
-
5 Moisturizer Pria di Indomaret Bikin Wajah Lembap dan Cerah, Mulai Rp30 Ribuan
-
Gaji PMO dan Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Apakah Sama? Simak Rinciannya
-
Di Balik Pesona Komodo: Sentuhan Harapan untuk Pendidikan Anak dari Sebuah Alat Tulis
-
Rahasia Kulit Glowing Alami Terungkap: Pegagan, Bintang Baru Skincare Lokal yang Wajib Dicoba!
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Modal Saja Tak Cukup! Rahasia UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Sulit Terungkap
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
-
Terpopuler: Jejak Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI, Prompt Gemini AI untuk Foto Prewedding