Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ternyata tidak melaporkan sejumlah asetnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa aset yang tidak dilaporkan dalam LHPKN itu dibeli atas nama istri Firli.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat karena terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Lantas apa saja daftar aset Firli Bahuri yang disembunyikan pakai nama istri? Simak penjelasan berikut ini.
Daftar Aset Firli Bahuri yang Disembunyikan Pakai Nama Istri
Daftar aset Firli yang tidak dilaporkan LHKPN terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023). Dari sidang itu terungkap setidaknya ada 7 aset yang tidak dilaporkan Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022. Semua aset itu dibeli memakai nama istri Firli yang bernama Ardina Safitri.
Temuan tentang harta yang disembunyikan Firli itu telah didukung oleh bukti dari keterangan sejumlah saksi. Kemudian ada juga barang bukti berupa dokumen pembayaran apartemen.
Inilah daftar aset yang tidak Firli laporkan ke LHKPN:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020
2. Satu bidang lahan di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021
3. Satu bidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021
4. Satu bidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022
5. Satu bidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021
6. Satu bidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021
7. Satu bidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Dijatuhi Sanksi Berat Karena Langgar 3 Perkara Etik
Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar etik dalam kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan SYL yang saat itu menjabat sebagai Mentan. Komunikasi antara Firli dan SYL terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli juga disebut tak memberitahukan terkait komunikasi tersebut ke pimpinan KPK lainnya.
Dewas menilai ada 3 perkara etik yang Firli langgar. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL yang tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli dianggap tidak jujur dalam mengisi LHKPN. Ketiga, gaya hidup mewah Firli dengan menyewa rumah di kawasan elite yakni di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Baca Juga: Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL
Di saat yang sama, Firli telah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementan. Firli juga sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pesan Rahasia Firli Bahuri - SYL Dibongkar, Berbalas Chat Saat Penggeledahan Sekjen Kementan
-
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
-
Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL
-
Diperiksa 11 Jam di Bareskrim, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Soal Aset di Jogja hingga Bogor Tak Masuk LHKPN
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Beri Salam Namaste Sambil Menunduk
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Besok 23 Desember 2025, Keberuntungan Menghampiri!
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50
-
5 Parfum yang Cocok Dipakai First Date: Wanginya Mewah, Elegan, dan Berkesan!
-
Minions Run hingga Meet & Greet: Liburan Akhir Tahun Makin Seru Bareng Bob dan Tim
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Sehari-Hari yang Awet, Bikin Wajah Natural Glowing
-
Bye Bye Luntur! 5 Lipstik Tahan Makan dan Minum yang Bikin Bibir On Point Seharian
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Half Maraton, Bantalan Empuk Setara Brand Dunia
-
Transformasi Desa Bilebante: Dari Bekas Tambang Pasir Jadi Desa Wisata Hijau
-
8 Ide Menu Bakar-bakaran Malam Tahun Baru yang Menggugah Selera