Suara.com - Firli Bahuri tak bisa mengelak dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK pada Rabu (27/12/2023). Pesan rahasia antara dirinya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibongkar.
Dewas KPK membeberkan percakapan antara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan SYL lewat aplikasi WhatsApp. Salah satu pesan yang dikirimkan SYL, yakni meminta petunjuk kepada Firli saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara korupsi di Kementan pada Sebtember 2023.
Hal itu tertuang dalam fakta persidangan etik Firli Bahuri yang dibacakan Dewas KPK pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
"Bahkan terperiksa (Firli Bahuri) pada bulan September 2023 kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Roma dan penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina kemudian membeberkan isi pesan yang dikirimkan berdasarkan bukti tangkapan layar atau screenshot yang diperoleh dari SYL.
"Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri, tabe'. Dan dijawab oleh terperiksa (Filri) yang kemudian dihapus. Komunikasi inipun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan yang lain," beber Alebertina.
Sementara, Firli dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan tanggkapan layar percakapannya dengan SYL.
"Namun keraguan terperiksa (Firli) tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain, juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Sali Purwanto," kata Albertina.
"Screen shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syharul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syharul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti persidangan adalah benar, dan bukan hasil editing," sambungnya.
Baca Juga: Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik. Dia dinilai melakukan komunikasi dengan SYL pihak yang berperkara di KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri dengan memintanya mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Berita Terkait
-
Salam Namaste Firli Bahuri, Bebas Melenggang Pulang Usai 10 Jam Diperiksa Di Bareskrim
-
Firli Bahuri Beri Salam Namaste Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL
-
Diperiksa 11 Jam di Bareskrim, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Soal Aset di Jogja hingga Bogor Tak Masuk LHKPN
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Beri Salam Namaste Sambil Menunduk
-
Belum Ditahan, Tak Ada Senyum dari Firli Bahuri Usai Diperiksa Bareskrim 11 Jam
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik