Suara.com - Belakangan ini sedang heboh soal Mickey Mouse yang dikabarkan akan diadaptasi menjadi film horor. Seperti yang diketahui, kalau karakter tikus lucu itu milik Walt Disney.
Sebuah trailer untuk film jagal horor, yang menampilkan seorang pembunuh bertopeng berpakaian Mickey Mouse, dirilis pada tanggal 1 Januari, sehari setelah hak cipta Disney versi paling awal dari karakter kartun tersebut berakhir di AS.
Mickey Mouse versi 1928, yang bernama Steamboat Willie, memasuki domain publik pada hari Senin, dan produser horor indie tidak membuang waktu untuk memanfaatkannya.
Diketahui, Steven LaMorte akan menyutradai film komedi horor yang belum diberi judul berdasarkaan debut kartun Mickey.
Konon, film ini bercerita tentang orang sadis yang bersembunyi di balik topeng Mickey Mouse menyiksa sekelompok penumpang kapal feri. Produksi film ini sendiri akan dimulai pada pertengahan tahun.
Lantas bagaimana bisa kok bisa Disney kehilangan hak cipta terhadap karakter Mickey Mouse ini. Berikut ulasannya.
Kenapa Disney Bisa Kehilangan Hak Cipta Karakter Mickey Mouse?
Menurut salah seorang sutradara yang memakai karakter ini aluas Jamie Bailey. Ia mengatakan kalau menggunkaan karakter Mickey tanpa permisi dari pemilik karya yakni Disney.
Padahal kan di Amerika Serikat sendiri dikenal sebagai negara yang tak main-main soal hak mulai dari hak asasi hingga hak cipta.
Baca Juga: Tayang Hari Ini 4 Januari 2024, Sinopsis Lengkap Film Diwe: Hutan Larangan
Diketahui, untuk orang yang menggunakan karya orang lain tanpa izin bisa dikenakan denda dari 2000-150.000 US Dollar berdasarkan hukumnya bukan tuntutan. Intinya, semua biaya proses hukum juga ditanggung oleh sang penjiplak.
Lantas kenapa semua ini bisa terjadi, ternyata ada sebuah regulasi bernama pelepasan Hak Cipta ke Domain Publik sesuai dengan jangka waktunya.
Untuk karya seperti Steamboat Willie Mickey Mouse, jangka waktunya adalah 95 tahun dari pertama tayang atau 120 tahun dari pertama dibuat, manapun yang lebih dulu.
"Steamboat Willie" sendiri adalah animasi yang menaungi karakter Mickey dan Minnie Mouse yang pertama tayang di tahun 1928, sudah 95 tahun lamanya.
Dalam undang-undang copyright AS tahun 1976 dikatakan kalau jangka waktu hak cipta hanyalah 75-100 tahun. Namun, banyak perusahaan besar terutama Disney yang mencoba untuk memperpanjang hak ciptanya daan akhirnya membuahkan hasil Copyright Term Extension Act yang lebih dikenal dengan nama Mickey Mouse Protection Act.
Daftar Karya yang Akan Masuk Domain Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Sunscreen Musim Hujan untuk Main ke Pantai Anti Lengket, Perlindungan Kulit Terbaik
-
5 Cara Layering Parfum untuk Pemula, Ciptakan Wangi Unikmu Sendiri!
-
Cara Mengatasi Kulit Belang akibat Jalan-jalan Seharian saat Liburan, Bisa Pakai Bahan Alami
-
6 Sepatu Nike yang sedang Promo di Zalora, Harga Jadi Mulai Rp200 Ribuan
-
Seberapa Kaya V BTS? Masuk Daftar 100 Pemegang Saham Muda Terkaya di Korea
-
30 Daftar Event Lari di Indonesia 2026, Wajib Masuk Kalender Pelari
-
9 Promo Makanan Spesial Malam Tahun Baru di Mall, Diskon dan Paket Hemat Buat Keluarga
-
5 Sepatu Running Lokal Murah untuk Orang Overweight, Ada Rekomendasi Dokter Tirta
-
6 Pilihan Parfum SAFF & Co yang Diskon di Zalora, Cocok untuk Sehari-hari
-
6 Merek Vitamin untuk Pelari Agar Tidak Cepat Lelah, Harga Mulai Rp8 Ribuan