Suara.com - Belakangan ini sedang heboh soal Mickey Mouse yang dikabarkan akan diadaptasi menjadi film horor. Seperti yang diketahui, kalau karakter tikus lucu itu milik Walt Disney.
Sebuah trailer untuk film jagal horor, yang menampilkan seorang pembunuh bertopeng berpakaian Mickey Mouse, dirilis pada tanggal 1 Januari, sehari setelah hak cipta Disney versi paling awal dari karakter kartun tersebut berakhir di AS.
Mickey Mouse versi 1928, yang bernama Steamboat Willie, memasuki domain publik pada hari Senin, dan produser horor indie tidak membuang waktu untuk memanfaatkannya.
Diketahui, Steven LaMorte akan menyutradai film komedi horor yang belum diberi judul berdasarkaan debut kartun Mickey.
Konon, film ini bercerita tentang orang sadis yang bersembunyi di balik topeng Mickey Mouse menyiksa sekelompok penumpang kapal feri. Produksi film ini sendiri akan dimulai pada pertengahan tahun.
Lantas bagaimana bisa kok bisa Disney kehilangan hak cipta terhadap karakter Mickey Mouse ini. Berikut ulasannya.
Kenapa Disney Bisa Kehilangan Hak Cipta Karakter Mickey Mouse?
Menurut salah seorang sutradara yang memakai karakter ini aluas Jamie Bailey. Ia mengatakan kalau menggunkaan karakter Mickey tanpa permisi dari pemilik karya yakni Disney.
Padahal kan di Amerika Serikat sendiri dikenal sebagai negara yang tak main-main soal hak mulai dari hak asasi hingga hak cipta.
Baca Juga: Tayang Hari Ini 4 Januari 2024, Sinopsis Lengkap Film Diwe: Hutan Larangan
Diketahui, untuk orang yang menggunakan karya orang lain tanpa izin bisa dikenakan denda dari 2000-150.000 US Dollar berdasarkan hukumnya bukan tuntutan. Intinya, semua biaya proses hukum juga ditanggung oleh sang penjiplak.
Lantas kenapa semua ini bisa terjadi, ternyata ada sebuah regulasi bernama pelepasan Hak Cipta ke Domain Publik sesuai dengan jangka waktunya.
Untuk karya seperti Steamboat Willie Mickey Mouse, jangka waktunya adalah 95 tahun dari pertama tayang atau 120 tahun dari pertama dibuat, manapun yang lebih dulu.
"Steamboat Willie" sendiri adalah animasi yang menaungi karakter Mickey dan Minnie Mouse yang pertama tayang di tahun 1928, sudah 95 tahun lamanya.
Dalam undang-undang copyright AS tahun 1976 dikatakan kalau jangka waktu hak cipta hanyalah 75-100 tahun. Namun, banyak perusahaan besar terutama Disney yang mencoba untuk memperpanjang hak ciptanya daan akhirnya membuahkan hasil Copyright Term Extension Act yang lebih dikenal dengan nama Mickey Mouse Protection Act.
Daftar Karya yang Akan Masuk Domain Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bensin Tak Jadi Naik, Ini Update Daftar Harga BBM 1 April 2026
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya
-
APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu
-
5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran
-
Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?
-
7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan
-
Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!