Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.
Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.
UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).
Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.
Lantas apakah revisi UU ITE 2023 ini sudah tidak problematik lagi seperti sebelumnya? Berikut ulasannya.
Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?
Seperti yang diketahui, UU ITE memiliki beberapa pasal karet. Hal itu pun menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi
Mengapa demikian, karena pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE ini kerap menimbulkan persoalan-persoalan ketidak adilan. Hal itu pun terlihat pada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 40.
Namun, dalam revisi yang kedua ini bahkan tidak cukup memperbaiki masalah secara menyeluruh.
Salah satu contohnya masih adanya Pasal 27 ayat (1) terkait asusila dan juga pasal pencemaran nama baik.
"Dengan dipertahankanya Pasal 27 ayat (1), itu nanti masih ada potensi yang mengakibatkan kerugian dari pihak korban yaitu perempuan atau biasanya kelompok. Korban yang lebih lemah daripada pelakunya," jelas Co-Founder SAFEnet Damar Juniarto.
"Pasal pencemaran nama baik itu tetap masih ada di dalam UU ITE terbaru, meskipun berganti nomor dari Pasal 27 ayat (3) dari sebelumnya dalam UU ITE 2008 dan 2016 sekarang diganti dengan Pasal 27A," lanjutnya.
Selain itu, saat ini yang menjadi sorotan adanya pasal baru yakni Pasal 27B tentang Ancaman Pencemaraan Nama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X