Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.
Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.
UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).
Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.
Kemudian, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, berikut rinciannya:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Berita Terkait
-
Inilah Kritikan Terakhir Rizal Ramli untuk Presiden: 'Makzulkan Jokowi'
-
Kinerjanya Selalu Dikritisi, Begini Doa Jokowi untuk Mendiang Rizal Ramli
-
Sering Kena Kritik Rizal Ramli, Jokowi: Almarhum Ekonom Cerdas Nan Kritis Karena Cintanya Kepada Bangsa
-
Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi
-
Ikut Greget Gegara Bansos Diklaim dari Dompet Pribadi Jokowi, Anies: Itu Dibeli dengan Uang Pajak Rakyat!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Harga Emas Antam Berakhir Lesu, Turun Rp20.000 Meski Sempat Cetak Rekor
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
5 Rekomendasi Parfum Wangi Vanilla Manis Tahan Lama Sesuai Review
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Bisnis Inti KAI Tumbuh Solid, Laba Bersih Anjlok 74 Persen Tergerus Whoosh
-
Usung Konsep Drama SMA Militer, Serial Minerva Academy Rilis September 2026
-
Ketika Siaran Pidato Terputus: Rakyat Lebih Cemas Perang Dunia atau Biaya Hidup?
-
Hari Ini Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Sports Station, Ada Nike hingga New Balance!
-
Didukung Bisnis Energi Terbarukan, HGII Catat Laba Bersih Rp 11,58 Miliar pada Semester I 2026
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029