Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.
Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.
UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).
Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.
Lantas apakah revisi UU ITE 2023 ini sudah tidak problematik lagi seperti sebelumnya? Berikut ulasannya.
Revisi Kedua UU ITE Masih Problematik?
Seperti yang diketahui, UU ITE memiliki beberapa pasal karet. Hal itu pun menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi
Mengapa demikian, karena pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE ini kerap menimbulkan persoalan-persoalan ketidak adilan. Hal itu pun terlihat pada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 40.
Namun, dalam revisi yang kedua ini bahkan tidak cukup memperbaiki masalah secara menyeluruh.
Salah satu contohnya masih adanya Pasal 27 ayat (1) terkait asusila dan juga pasal pencemaran nama baik.
"Dengan dipertahankanya Pasal 27 ayat (1), itu nanti masih ada potensi yang mengakibatkan kerugian dari pihak korban yaitu perempuan atau biasanya kelompok. Korban yang lebih lemah daripada pelakunya," jelas Co-Founder SAFEnet Damar Juniarto.
"Pasal pencemaran nama baik itu tetap masih ada di dalam UU ITE terbaru, meskipun berganti nomor dari Pasal 27 ayat (3) dari sebelumnya dalam UU ITE 2008 dan 2016 sekarang diganti dengan Pasal 27A," lanjutnya.
Selain itu, saat ini yang menjadi sorotan adanya pasal baru yakni Pasal 27B tentang Ancaman Pencemaraan Nama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jajan KFC Kini Makin Mudah Pakai Paylater, Cek Caranya Biar Dapat Promo!
-
Cara Menghitung Pace Lari dan Contoh, Kamu Sudah Race atau Masih Easy Pace?
-
Mengenal Dry Brushing: Tren Kecantikan yang Mengubah Kulit Anda!
-
Dokter Estetika Korea: Kulit Sehat Jadi Tren Baru Perawatan Kecantikan, Kenapa?
-
6 Rekomendasi Body Lotion dengan Anti-Aging untuk Mencegah Tanda Penuaan
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
6 Pilihan Sepatu Kanky Rp200 Ribuan untuk Menunjang Aktivitas Harian
-
Apa Perbedaan Body Lotion dan Body Serum? Ini 4 Rekomendasi Produknya
-
5 Sepatu Running Lokal Nyaman Setara Puma Ori, Harga Rp100 Ribuan Kualitas Juara
-
Extension Bulu Mata: Keindahan dengan Risiko, Apa yang Perlu Diketahui?