Suara.com - Baru-baru ini pernikahan anak KH. Muhammad Abdurrahman Kautsar, atau Gus Kautsar, Ning Chasna dengan kekasihnya, Gus Sunny menjadi perbincangan. Pasalnya, ning Chasna disebut masih terlalu muda untuk menikah Gus Sunny.
Dalam unggahan akun @tanyakanrl, memperlihatkan usia keduanya yang berjarak 7 tahun. Namun, bukan masalah jarak usianya, warganet justru menyoroti usia Ning Chasna diketahui menikah di Gus Sunny di usianya yang masih 18 tahun.
“Gus Sunny (25) & Ning Naylufe (18) sudah jadi suami istri. Pernikahan anak kyai termewah sih ini,” keterangan dalam akun @tanyakanrl tersebut.
Melihat hal tersebut, warganet langsung memberikan berbagai komentar mengenai pernikahan Ning Chasna yang masih terlalu muda. Bahkan, sebagian menanyakan terkait aturan yang berlaku.
“Bukannya 18 tahun belom boleh nikah ya?” tanya seorang warganet di kolom balasan.
“Terlalu dini bagi perempuan. Minimal 20 tahun lah, ideal dan sudah matang pemikirannya,” cuit warganet lainnya.
“Meskipun anak kyai, tapi gimana tuh prosesnya. kok bisa nikah under 19 tahun,” komentar warganet lainnya.
Terkait batasan usia menikah sendiri, dalam Islam ada sejumlah hadis yang menjelaskan masalah ini. Mengutip NU Online, Forum Muktamar Ke-32 NU di Makassar itu memutuskan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam.
Artinya seseorang sudah boleh menikah. Para kiai di forum itu menyarankan sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia baligh (yang cukup umur dengan asumsi kemaslahatan).
“Begitu pula dalam menikahkan gadis kecil ulama Syafi’iyah mensyaratkan terdapat kemaslahatan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 174).
Sementara itu, dalam hukum di Indonesia sendiri juga memiliki aturan terkait usia untuk menikah. Mengutip Hukum Online, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Jika calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Namun, pada beberapa kondisi orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Kondisi ini merupakan keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan