Suara.com - Belakangan ini masih ramai mengenai wacana kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor. Hal itu mendapat pro kontra dari publik meski masih berbentuk wacana.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah untuk menaikkan pajak sepeda motor bensin di Indonesia.
Menurut Menko Marves, naiknya pajak sepeda motor bensin nantinya akan dialokasikan untuk keperluan transportasi umum.
"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional. Sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ujar Luhut, di Jakarta, Kamis (18/11/2024).
Lebih lanjut, dikatakan Luhut, rencana tersebut juga merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara agar perlahan masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik.
"Jadi segala macam kita lakukan, dari penerapan ganjil genap, menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobil atau motornya. Dan juga langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan," jelas Luhut.
Polusi Kendaraan Bermotor
Masalah pencemaran dari kendaraan bermotor ini sudah diutarakan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Dari semua jenis kendaraan, sepeda motor bensin ada di posisi nomor dengan jumlah presentase sebesar 45 persen, disusul oleh truk, bus, mobil, diesel, mobil bensin, hingga kendaraan roda tiga.
Baca Juga: Inul Daratista ke Menko Airlangga: Pajak Hiburan Naik Sama Saja Suruh Kami Bunuh Diri
Kendati belum ada kepastian kapan dan berapa besaran kenaikannya, Menteri Luhut mengatakan akan membawa hal ini ke rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Pemprov DKI Sudah Naikan PKB
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru ini berlaku per 5 Januari 2025.
Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Berita Terkait
-
Inul Daratista ke Menko Airlangga: Pajak Hiburan Naik Sama Saja Suruh Kami Bunuh Diri
-
Pemprov DKI Mau Perluas Kawasan LEZ Seperti Kota Tua dan Tebet Eco Park, Berharap Jakarta Naik Kelas
-
Isu Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Ini Kronologinya!
-
Bisnis Terancam Tutup, Inul Daratista Kode Ingin Ganti Profesi Hingga Tuai Dukungan
-
Menko Marves Soroti Pabrik EV, Ubah Kebiasaan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan