Suara.com - Belakangan ini masih ramai mengenai wacana kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor. Hal itu mendapat pro kontra dari publik meski masih berbentuk wacana.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah untuk menaikkan pajak sepeda motor bensin di Indonesia.
Menurut Menko Marves, naiknya pajak sepeda motor bensin nantinya akan dialokasikan untuk keperluan transportasi umum.
"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional. Sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ujar Luhut, di Jakarta, Kamis (18/11/2024).
Lebih lanjut, dikatakan Luhut, rencana tersebut juga merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara agar perlahan masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik.
"Jadi segala macam kita lakukan, dari penerapan ganjil genap, menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobil atau motornya. Dan juga langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan," jelas Luhut.
Polusi Kendaraan Bermotor
Masalah pencemaran dari kendaraan bermotor ini sudah diutarakan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Dari semua jenis kendaraan, sepeda motor bensin ada di posisi nomor dengan jumlah presentase sebesar 45 persen, disusul oleh truk, bus, mobil, diesel, mobil bensin, hingga kendaraan roda tiga.
Baca Juga: Inul Daratista ke Menko Airlangga: Pajak Hiburan Naik Sama Saja Suruh Kami Bunuh Diri
Kendati belum ada kepastian kapan dan berapa besaran kenaikannya, Menteri Luhut mengatakan akan membawa hal ini ke rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Pemprov DKI Sudah Naikan PKB
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru ini berlaku per 5 Januari 2025.
Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Berita Terkait
-
Inul Daratista ke Menko Airlangga: Pajak Hiburan Naik Sama Saja Suruh Kami Bunuh Diri
-
Pemprov DKI Mau Perluas Kawasan LEZ Seperti Kota Tua dan Tebet Eco Park, Berharap Jakarta Naik Kelas
-
Isu Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Ini Kronologinya!
-
Bisnis Terancam Tutup, Inul Daratista Kode Ingin Ganti Profesi Hingga Tuai Dukungan
-
Menko Marves Soroti Pabrik EV, Ubah Kebiasaan
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Berapa Gaji AKP Hafiz Prasetia Akbar? Menantu Jenderal Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger
-
6 Cushion untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Full Coverage dan Mengandung Skincare
-
5 Prompt Foto Photobox Bareng Pasangan di Gemini AI agar Realistis, Lengkap Cara Buatnya
-
5 Zodiak Ini Diramal Paling Beruntung 23 September: Rezeki, Romansa dan Peluang Besar Menanti
-
Festival Teater Indonesia 2025: Panggung Kolaborasi Teater Lintas Pulau Siap Guncang Indonesia!
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini 22-28 September 2025: Energi Baru, Tantangan dan Peluang
-
Profil dan Pendidikan Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton yang Tak Ngantor Sebulan
-
Rincian Harta Kekayaan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Bisa Tembus Rp5,5 Miliar Jika Tidak Utang
-
Lulus PAPK TNI Dapat Pangkat Apa? Ini Rincian Gajinya
-
6 Rekomendasi Moisturizer Gentle dan Efektif untuk Kulit Bayi Sensitif