Suara.com - Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh mendukung dan berpartisipasi dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) selama tetap mematuhi aturan terkait waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap kritik terhadap menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Jokowi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan.
"Seorang presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung. Ia diperbolehkan, namun yang paling penting, saat kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa seorang presiden tidak hanya merupakan pejabat publik tetapi juga memiliki status sebagai pejabat politik.
Dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024 menjadi sorotan masyarakat, terutama karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, turut mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Gibran akan berpasangan dengan Capres 02, Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Jokowi.
Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres?
Polemik presiden memihak kepada salah satu capres-cawapres tentu akan menjadi perhatian publik. Tentu ada aturan hukum yang mengatur hal ini.
Hak memilih presiden dan wakil presiden dimiliki oleh seluruh warga negara, termasuk presiden. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.
Dikutip dari Hukum Online, Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks pemilihan umum, seharusnya seorang presiden menunjukkan sikap netral tanpa mendukung pihak manapun agar proses pemilihan dapat berjalan demokratis, jujur, dan adil.
Hal ini mengingat peran presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi.
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
Sebagai contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan presiden.
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Oleh karena itu, presiden diharapkan untuk tetap netral selama seluruh proses pemilu.
Penggunaan wewenang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilihan umum dapat dianggap sebagai pencampuran wewenang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Nagita Slavina Rayakan Ulang Tahun Megawati Meski Dukung Prabowo, Etika Berpolitik Raffi Ahmad Disorot
-
Apa Arti Lower Second Class Honours? Nilai Ijazah Gibran Disebut Rendah Setara IPK 2,3
-
Tinjau Pembangunan Kapal Fregat Merah Putih di PT PAL, Prabowo: Membanggakan, 100% Dibuat Putra-Putri Indonesia
-
Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
-
Mahfud Md Mau Mundur Dari Menkopolhukam, Jokowi Malah Bilang Begini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi
-
7 Cara Sederhana Menjadi Pribadi yang Lebih Bahagia
-
Minyak Goreng hingga Sabun Mandi Turun Harga di Indomaret, Cek Katalognya Karena Cuma 4 Hari!
-
Promo 12.12 Superindo, 6 Body Lotion Pencerah Kulit Ini Diskon 50 Persen
-
5 Sabun Muka untuk Kulit Sensitif dan Mudah Berjerawat, Mulai Rp20 Ribuan
-
Harga Tiket Masuk Goa Lalay Bogor, Wisata Grand Canyon Baru di Jawa Barat
-
7 Rekomendasi Tripod Gimbal Stabilizer HP Terbaik, Kuat dan Kokoh
-
5 Rekomendasi Parfum Hint Paling Wangi dan Tahan Lama Sepanjang Hari
-
4 Cara Dapat Flash Sale Rp12 dari SPayLater di Kampanye 12.12 Pesta Promo ShopeePay