Suara.com - Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh mendukung dan berpartisipasi dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) selama tetap mematuhi aturan terkait waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap kritik terhadap menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Jokowi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan.
"Seorang presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung. Ia diperbolehkan, namun yang paling penting, saat kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa seorang presiden tidak hanya merupakan pejabat publik tetapi juga memiliki status sebagai pejabat politik.
Dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024 menjadi sorotan masyarakat, terutama karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, turut mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Gibran akan berpasangan dengan Capres 02, Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Jokowi.
Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres?
Polemik presiden memihak kepada salah satu capres-cawapres tentu akan menjadi perhatian publik. Tentu ada aturan hukum yang mengatur hal ini.
Hak memilih presiden dan wakil presiden dimiliki oleh seluruh warga negara, termasuk presiden. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.
Dikutip dari Hukum Online, Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks pemilihan umum, seharusnya seorang presiden menunjukkan sikap netral tanpa mendukung pihak manapun agar proses pemilihan dapat berjalan demokratis, jujur, dan adil.
Hal ini mengingat peran presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi.
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
Sebagai contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan presiden.
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Oleh karena itu, presiden diharapkan untuk tetap netral selama seluruh proses pemilu.
Penggunaan wewenang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilihan umum dapat dianggap sebagai pencampuran wewenang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Nagita Slavina Rayakan Ulang Tahun Megawati Meski Dukung Prabowo, Etika Berpolitik Raffi Ahmad Disorot
-
Apa Arti Lower Second Class Honours? Nilai Ijazah Gibran Disebut Rendah Setara IPK 2,3
-
Tinjau Pembangunan Kapal Fregat Merah Putih di PT PAL, Prabowo: Membanggakan, 100% Dibuat Putra-Putri Indonesia
-
Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
-
Mahfud Md Mau Mundur Dari Menkopolhukam, Jokowi Malah Bilang Begini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering
-
Berapa Kg Beras untuk Bayar Fidyah Puasa 30 Hari? Ini Bacaan Niat dan Panduan Lengkapnya
-
Usia 40 Pakai Sunscreen SPF Berapa? 7 Rekomendasi Untuk Cegah Penuaan Dini