Tindakan mencampuradukkan wewenang bisa mencakup tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan di luar ruang lingkup bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan yang diamanahkan oleh wewenang tersebut.
Jika tindakan presiden tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melampaui wewenang.
Keputusan atau tindakan yang dianggap melampaui wewenang oleh presiden, serta tindakan yang dilakukan atau ditetapkan secara sewenang-wenang, akan dianggap tidak sah apabila telah melewati proses pengujian di pengadilan dan diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam konteks ini, "tidak sah" merujuk pada status keputusan atau tindakan yang diambil atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat pemerintahan yang tidak memiliki kewenangan, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan ke keadaan sebelum keputusan atau tindakan tersebut diambil. Semua konsekuensi hukum yang muncul dari keputusan atau tindakan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Sedangkan tindakan yang mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan melalui proses pengujian oleh pejabat yang lebih tinggi atau melalui proses peradilan setelah melewati pengujian dan mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dibatalkan dalam konteks ini merujuk pada pembatalan keputusan atau tindakan setelah melewati proses pengujian yang sah, baik oleh pejabat yang berwenang atau melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Nagita Slavina Rayakan Ulang Tahun Megawati Meski Dukung Prabowo, Etika Berpolitik Raffi Ahmad Disorot
-
Apa Arti Lower Second Class Honours? Nilai Ijazah Gibran Disebut Rendah Setara IPK 2,3
-
Tinjau Pembangunan Kapal Fregat Merah Putih di PT PAL, Prabowo: Membanggakan, 100% Dibuat Putra-Putri Indonesia
-
Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
-
Mahfud Md Mau Mundur Dari Menkopolhukam, Jokowi Malah Bilang Begini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X