Suara.com - Ria Ricis telah resmi melayangkan gugatan cerai kepada Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Informasi ini diketahui melalui pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihaknya membenarkan bila Ria Ricis sudah menggugat cerai sang suami.
"Nama tersebut sudah mendaftar di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah, Rabu (31/1/2024).
Dalam gugatan bernomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS, diketahui bila adik Oki Setiana Dewi itu menuntut tiga perkara, yaitu gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," beber Taslimah.
Selanjutnya, sidang perdana perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Februari 2024 mendatang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Atas hebohnya perkara ini, menarik untuk diketahui jika pasutri yang menikah pada 2021 itu memiliki perjanjian pra nikah.
Oki Setiana Dewi pernah membeberkan bila sang adik dengan Teuku Ryan memiliki kesepakatan sebelum melangsungkan akad nikah.
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah soal waktu kunjungan ke kampung halaman Teuku Ryan di Aceh. Mantan banker tersebut ingin sang istri sering mengunjungi orang tuanya di Aceh.
Baca Juga: Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada 3 Poin yang Dituntut
"Ryan ingin agar Ria dalam satu tahun beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu dengan keluarga besar. Beberapa hari tinggal di rumah Ryan," ungkap Oki Setiana Dewi.
Selain itu, Ria Ricis dan Teuku Ryan juga memiliki kesepakatan terkait dengan konten YouTube. Ria Ricis ingin agar nantinya sang suami membuat konten keluarga di YouTube-nya.
"Ria menyampaikan kepada Ryan bahwa ingin sekali setelah menikah nanti ada family vlog. Jadi ingin ditemani vlog-nya bareng suami," terang Oki Setiana Dewi.
Berita Terkait
-
Beda Pekerjaan Teuku Ryan dan Aditya Surya, Pria Diduga Dekat dengan Ria Ricis di Tengah Proses Cerai
-
Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada 3 Poin yang Dituntut
-
Dijodoh-jodohkan dengan Ria Ricis, Segini Beda Gaji Dokter Aditya dan Teuku Ryan
-
Sudah Diramal Denny Darko, Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan Diperparah dengan Buruknya Komunikasi
-
Diduga Gugat Cerai Teuku Ryan, Ria Ricis Asyik Boncengan dengan Pria Lain
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan