Suara.com - Almas Tsaqibbirru Re A kembali menjadi sorotan setelah ia menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, pemuda ini dulu yang membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Saat itu, Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden. Gugatan itu kemudian dikabulkan hingga Gibran melenggang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Kini, Almas membawa kabar mengejutkan. Ia mengajukan gugatan terhadap Gibran terkait wanprestasi. Gugatan itu diajukan melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Berdasarkan informasi dari laman SIPP yang diakses oleh Suara.com pada Rabu (31/1/2024), Almas telah mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama tercatat pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lantas, seperti apa rekam jejak pendidikan Almas Tsaqibbirru Re A yang kini malah berbalik menggugat Gibran?
Almas Tsaqibbirru merupakan putra sulung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Almas diketahui menempuh pendidikan S1 dari program studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Ia masuk ke Unsa pada tahun 2019 dan menempuh studinya selama 8 semester.
Sejak kecil, Almas menjalani kehidupannya di Solo. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDIT Lukman Al Hakim Mojosongo Solo.
Setelah lulus, Almas melanjutkan ke SMP Al Islam sembari belajar di Pondok Pesantren Jamsaren Solo.
Almas pernah mengaku bahwa ia mengambil program kejar Paket C atau setara SMA. Setelah lulus kejar Paket C, ia memutuskan mengambil jurusan Ilmu Hukum di Universitas Surakarta karena bercita-cita menjadi pengacara.
Almas tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2019 dan telah merampungkan studinya pada 28 Oktober 2023 lalu.
Gugat Gibran Rakabuming Raka Terkait Wanprestasi
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Pada gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara".
Berita Terkait
-
8 Koleksi Tas Hermes Selvi Ananda, Harganya Hampir Setara 10 Kali Lipat Aset Kendaraan Gibran
-
Almas Tsaqibbirru Lulusan Mana? Dulu Buka Jalan Gibran Rakabuming Maju Piplres, Kini Malah Gugat Balik
-
Masuk Barisan 02, Ade Armando Cuma Cengar-cengir Disindir Jadi 'Deterjen'
-
Gugat Jabatan Suhartoyo ke PTUN, Paman Gibran Masih Ngebet Jadi Ketua MK
-
Profil Almas Tsaqibbirru: Mendadak Gugat Gibran, Padahal Dulu Bikin Anak Jokowi Bisa Jadi Cawapres
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim