Suara.com - Almas Tsaqibbirru Re A kembali menjadi sorotan setelah ia menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, pemuda ini dulu yang membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Saat itu, Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden. Gugatan itu kemudian dikabulkan hingga Gibran melenggang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Kini, Almas membawa kabar mengejutkan. Ia mengajukan gugatan terhadap Gibran terkait wanprestasi. Gugatan itu diajukan melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Berdasarkan informasi dari laman SIPP yang diakses oleh Suara.com pada Rabu (31/1/2024), Almas telah mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama tercatat pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lantas, seperti apa rekam jejak pendidikan Almas Tsaqibbirru Re A yang kini malah berbalik menggugat Gibran?
Almas Tsaqibbirru merupakan putra sulung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Almas diketahui menempuh pendidikan S1 dari program studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Ia masuk ke Unsa pada tahun 2019 dan menempuh studinya selama 8 semester.
Sejak kecil, Almas menjalani kehidupannya di Solo. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDIT Lukman Al Hakim Mojosongo Solo.
Setelah lulus, Almas melanjutkan ke SMP Al Islam sembari belajar di Pondok Pesantren Jamsaren Solo.
Almas pernah mengaku bahwa ia mengambil program kejar Paket C atau setara SMA. Setelah lulus kejar Paket C, ia memutuskan mengambil jurusan Ilmu Hukum di Universitas Surakarta karena bercita-cita menjadi pengacara.
Almas tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2019 dan telah merampungkan studinya pada 28 Oktober 2023 lalu.
Gugat Gibran Rakabuming Raka Terkait Wanprestasi
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Pada gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara".
Berita Terkait
-
8 Koleksi Tas Hermes Selvi Ananda, Harganya Hampir Setara 10 Kali Lipat Aset Kendaraan Gibran
-
Almas Tsaqibbirru Lulusan Mana? Dulu Buka Jalan Gibran Rakabuming Maju Piplres, Kini Malah Gugat Balik
-
Masuk Barisan 02, Ade Armando Cuma Cengar-cengir Disindir Jadi 'Deterjen'
-
Gugat Jabatan Suhartoyo ke PTUN, Paman Gibran Masih Ngebet Jadi Ketua MK
-
Profil Almas Tsaqibbirru: Mendadak Gugat Gibran, Padahal Dulu Bikin Anak Jokowi Bisa Jadi Cawapres
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Tips Skincare Pagi untuk Kulit Keriput dari Dokter, Simak 3 Rekomendasi Produknya!
-
JYS 2026 di Osaka Umumkan Pemenang, Pemuda Dunia Berinovasi dan Berkolaborasi
-
Japan Youth Summit 2026: Pemuda Dunia Berinovasi Lewat Proyek dan Cultural Exchange
-
5 Lip Oil Terfavorit di Shopee, Pembeli Akui Bibir Lebih Sehat dan Plumpy
-
3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing
-
Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru
-
Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Bareng Telkomsel dan MAXStream, dari Sumatra hingga Maluku
-
Urutan Skincare yang Benar Harus Double Cleansing? Ini Kata Dokter Kulit untuk Jaga Skin Barrier
-
Cara Langganan Folaplay untuk Nonton Piala Dunia 2026 di HP