Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
“Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis Anwar Usman dalam gugatannya.
Pada keputusan tersebut menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menganggantikan Anwar yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam gugatannya ke PTUN tersebut, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan juga memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta kepada PTUN agar kewajiban Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Melalui kuasa hukumnya, Anwar mengirimkan surat keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Ketua MK, paman Gibran masih ngebet jabatan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!
Gaji dan Tunjangan Ketua MK
Melansir dari laman Mahkamah Agung, gaji pokok yang diterima Ketua MK sebesar Rp 5,04 juta setiap bulannya. Tak hanya itu, Ketua MK juga menerima tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.
Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Gaji pokok Ketua MK ini sama dengan posisi Ketua Mahkamah Agung (MA). Gaji pokok Ketua MA merupakan gaji yang tertinggi di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya.
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!
-
Gibran Kalah Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru, Gara-gara Tak Tahu Terima Kasih
-
Gugat Jabatan Suhartoyo ke PTUN, Paman Gibran Masih Ngebet Jadi Ketua MK
-
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru: Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?
-
Muhaimin Iskandar Sindir Catatan Makamah Konstitusi, Gibran: Gitu Dong Gus Jangan Terlalu Tegang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Tips Cerdas Memanfaatkan Promo Natal dan Tahun Baru agar Tidak Rugi
-
5 Cara Pakai Makeup Anti Luntur saat Cuaca Panas untuk Perempuan Aktif
-
Kumpulan Promo Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Banyak Diskon Besar
-
Menggali Keindahan Salatiga, Kota Terindah di Jawa Tengah
-
6 Pilihan Lipstik Pigmented di Sephora, Cocok untuk Tampilan Bold Saat Natal
-
5 Cara Merawat Sepatu Lari Mahal agar Teknologinya Tidak Rusak
-
7 Skincare yang Harus Dihindari Ibu Hamil dan Menyusui: Bisa Membahayakan Janin
-
Mau Sewakan Mobil saat Liburan? Ubah Polis via Endorsement Garda Oto Biar Aman
-
5 Sepatu Nike Diskon sampai 70% di JD Sports Jelang Akhir Tahun, Lebih Hemat!
-
7 Sandal Crocs Ori Diskon hingga 40% di Foot Locker, Jauh Lebih Murah Jelang Akhir Tahun