Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
“Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis Anwar Usman dalam gugatannya.
Pada keputusan tersebut menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menganggantikan Anwar yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam gugatannya ke PTUN tersebut, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan juga memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta kepada PTUN agar kewajiban Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Melalui kuasa hukumnya, Anwar mengirimkan surat keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Ketua MK, paman Gibran masih ngebet jabatan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!
Gaji dan Tunjangan Ketua MK
Melansir dari laman Mahkamah Agung, gaji pokok yang diterima Ketua MK sebesar Rp 5,04 juta setiap bulannya. Tak hanya itu, Ketua MK juga menerima tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.
Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Gaji pokok Ketua MK ini sama dengan posisi Ketua Mahkamah Agung (MA). Gaji pokok Ketua MA merupakan gaji yang tertinggi di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya.
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!
-
Gibran Kalah Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru, Gara-gara Tak Tahu Terima Kasih
-
Gugat Jabatan Suhartoyo ke PTUN, Paman Gibran Masih Ngebet Jadi Ketua MK
-
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru: Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?
-
Muhaimin Iskandar Sindir Catatan Makamah Konstitusi, Gibran: Gitu Dong Gus Jangan Terlalu Tegang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026