Suara.com - Ria Ricis menuntut nafkah hadhanah atau nafkah anak kepada Teuku Ryan, yang dilampirkan dalam gugatan cerai. Memangnya gimana sih cara hitung nafkah anak dari suami setelah bercerai?
Adapun alasan Ria Ricis mengajukan tuntutan nafkah hadhanah disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Bahkan selama masa pernikahan suami istri tersebut sudah dikaruniai anak, yaitu Cut Raifa Aramoana sehingga tetap diwajibkan mengasuh bersama meski telah bercerai.
"Dalil selanjutnya juga penggugat minta dia ditunjuk jadi pengasuh anaknya. Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah hadhanah dan hak asuh anak," kata Taslimah kepada awak media.
Biaya Hadhanah adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
Menurut penjelasan Hakim Pengadilan Agama Batulicin, Syafiul Anam yang dipublikasi di situs Pengadilan Agama Purworejo pada 2022, disebutkan hal pertama yang harus diperhatikan dalam menentukan nafkah anak adalah berhak tidaknya istri menerima nafkah anak. Istri berhak mengelola dan menerima nafkah anak dari suami ketika anak secara berada dalam asuhan istri.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Bahkan aturan ini diperjelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (c) juga dinyatakan bahwa “biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya".
Terkait dengan besaran nafkah anak yang perlu ditetapkan, Hakim perlu mempertimbangkannya secara cermat dengan memperhatikan kriteria atau standar hidup layak, hal mana dapat dilihat dari upah minimum Kabupaten.
Tapi poin nafkah anak yang perlu diperhatikan meliputi biaya makan, susu, sabun mandi, sampo, pakaian, suplemen, obat-obatan hingga popok. Tidak hanya itu nafkah anak ini juga disesuaikan perkembangan anak, seperti keperluan sekolah, pendidikan hingga biaya hiburan.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Okie Setiana Dewi Beberapa Jam Jelang Pernikahan Ria Ricis, Kini Ada di Ujung Tanduk
Selanjurnya, ketika sudah menemukan kebutuhan dasar seorang anak maka hakim bisa mempertimbangkan kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan anak. Jika suami dianggap kurang mampu dan istri dianggap mampu maka beban nafkah anak bisa saja dibagi kepada ayah dan ibu si anak, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan.
Manfaat pemberian nafkah hadhanah
Hikmah atau manfaat dari diwajibkannya seorang ayah untuk menafkahi anak adalah agar seorang ayah dapat tetap menjalin ikatan batin yang kuat dengan anaknya, sekalipun telah terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dan anak diasuh oleh ibu anak tersebut.
Dengan memenuhi nafkah anaknya, maka seorang ayah akan terbiasa berkomunikasi dan memantau perkembangan anaknya serta mempererat hubungan interpersonal antara ayah dengan anak. Dengan demikian, maka akan sangat mudah bagi seorang ayah memantau perkembangan anaknya sekaligus memberikan arahan, motivasi, dan petunjuk hidup yang berguna bagi anaknya kelak.
Sehingga putusan suami wajib memberi nafkah anak tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomis belaka, menafkahi anak, lebih dari itu, merupakan representasi dari kesadaran akan tanggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anak sembari mendidik dan mengajarkannya nilai-nilai kehidupan. Bagaimanapun ayah adalah madrasah kehidupan terbaik baik anak-anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kembali Mendominasi: Mengapa 'Lengan Besar' Jadi Tren Fashion Paling Dibicarakan Tahun Ini
-
5 Makanan Sehari-hari yang Bantu Samarkan Kerutan, Mudah Ditemukan di Dapur!
-
5 Tas Mirip Goyard Versi Low Budget, Stylish dan Fleksibel untuk Berbagai Acara
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Modal Rp1.000 Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng 1 Liter, Cek Cara Klaim Promo Shopee di Sini!
-
Cara Bikin Masker Buatan Sendiri dengan 7 Bahan Dapur: Cantik Alami, Kulit Cerah dan Berseri
-
5 Parfum Aroma Kasturi Paling Halus, Konon Wangi Favorit Nabi Muhammad
-
8 Cara Lapor Penipuan Online untuk Selamatkan Uang Di Zaman Sekarang
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Harga Rp200 Ribuan Enak Buat Jalan Seharian
-
Tak Hanya Pakai Skincare, Ini 5 Cara Efektif Mengatasi Kulit Belang