Suara.com - Ria Ricis menuntut nafkah hadhanah atau nafkah anak kepada Teuku Ryan, yang dilampirkan dalam gugatan cerai. Memangnya gimana sih cara hitung nafkah anak dari suami setelah bercerai?
Adapun alasan Ria Ricis mengajukan tuntutan nafkah hadhanah disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Bahkan selama masa pernikahan suami istri tersebut sudah dikaruniai anak, yaitu Cut Raifa Aramoana sehingga tetap diwajibkan mengasuh bersama meski telah bercerai.
"Dalil selanjutnya juga penggugat minta dia ditunjuk jadi pengasuh anaknya. Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah hadhanah dan hak asuh anak," kata Taslimah kepada awak media.
Biaya Hadhanah adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
Menurut penjelasan Hakim Pengadilan Agama Batulicin, Syafiul Anam yang dipublikasi di situs Pengadilan Agama Purworejo pada 2022, disebutkan hal pertama yang harus diperhatikan dalam menentukan nafkah anak adalah berhak tidaknya istri menerima nafkah anak. Istri berhak mengelola dan menerima nafkah anak dari suami ketika anak secara berada dalam asuhan istri.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Bahkan aturan ini diperjelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (c) juga dinyatakan bahwa “biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya".
Terkait dengan besaran nafkah anak yang perlu ditetapkan, Hakim perlu mempertimbangkannya secara cermat dengan memperhatikan kriteria atau standar hidup layak, hal mana dapat dilihat dari upah minimum Kabupaten.
Tapi poin nafkah anak yang perlu diperhatikan meliputi biaya makan, susu, sabun mandi, sampo, pakaian, suplemen, obat-obatan hingga popok. Tidak hanya itu nafkah anak ini juga disesuaikan perkembangan anak, seperti keperluan sekolah, pendidikan hingga biaya hiburan.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Okie Setiana Dewi Beberapa Jam Jelang Pernikahan Ria Ricis, Kini Ada di Ujung Tanduk
Selanjurnya, ketika sudah menemukan kebutuhan dasar seorang anak maka hakim bisa mempertimbangkan kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan anak. Jika suami dianggap kurang mampu dan istri dianggap mampu maka beban nafkah anak bisa saja dibagi kepada ayah dan ibu si anak, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan.
Manfaat pemberian nafkah hadhanah
Hikmah atau manfaat dari diwajibkannya seorang ayah untuk menafkahi anak adalah agar seorang ayah dapat tetap menjalin ikatan batin yang kuat dengan anaknya, sekalipun telah terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dan anak diasuh oleh ibu anak tersebut.
Dengan memenuhi nafkah anaknya, maka seorang ayah akan terbiasa berkomunikasi dan memantau perkembangan anaknya serta mempererat hubungan interpersonal antara ayah dengan anak. Dengan demikian, maka akan sangat mudah bagi seorang ayah memantau perkembangan anaknya sekaligus memberikan arahan, motivasi, dan petunjuk hidup yang berguna bagi anaknya kelak.
Sehingga putusan suami wajib memberi nafkah anak tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomis belaka, menafkahi anak, lebih dari itu, merupakan representasi dari kesadaran akan tanggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anak sembari mendidik dan mengajarkannya nilai-nilai kehidupan. Bagaimanapun ayah adalah madrasah kehidupan terbaik baik anak-anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar
-
Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak