Lifestyle / Female
Jum'at, 02 Februari 2024 | 20:30 WIB
Ria Ricis Momong Moana (instagram/riaricis1795)

Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah di atas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam Syafi’I yang lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya maksimal 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab.

Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.

Kesimpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab sebagaimana dikutip oleh Imam Syafi’I di atas.

Load More