Suara.com - Para perantau tetap dapat nyoblos saat Pemilu 2024, meskipun berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP. Lantas, bagaimana tata cara nyoblos untuk perantauan?
Perlu dipahami, para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa meminta pengajuan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024. Jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembuatan daftar pemilih.
Jadi, para perantau sebetulnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan cara mengajukan permohonan pindah TPS atau pindah memilih. Namun perlu dicatat bahwa masa pemrosesannya adalah H-30 hari sebelum hari pemilihan, dan syarat pemrosesan perpindahan adalah H-7 (16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).
Cara Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024 di Perantauan
Para perantau bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS supaya mereka bisa mengikuti Pemilu 2024 di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini adalah tata cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.
- Pertama, Anda harus menghubungi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Lalu sebagai pemilih, Anda akan diminta untuk memberikan bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka harus membawa surat tugas.
- Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana saja yang dekat dengan tujuan (terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Kemudian, sebagai pemilih Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut ini adalah berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti
- Harus sudah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pengurusan Pindah KPU
Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika Anda hendak melakukan pengurusan pindah KPU:
- Sedang menyelesaikan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemilihan
- Merupakan pasien rawat inap dan anggota keluarga pendamping di fasilitas kesehatan
- Sebagai penyandang disabilitas yang menerima perawatan di panti sosial atau pusat rehabilitasi
- Menjadi penghuni penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau penjara
- Sedang memiliki Tugas belajar/penyelesaian pendidikan lanjutan atau pendidikan tinggi
- Pindah tempat tinggal
- Sedang terkena bencana alam
- Bekerja di luar tempat tinggal
- Dalam keadaan tertentu selain ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan yang di berlaku.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih Pemilu 2024 juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu sebagaimana telah disebutkan di atas supaya mereka bisa mengajukan pindah TPS guna mengikuti nyoblos di perantauan.
Baca Juga: Peringatan BMKG, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat saat Pemilu 2024
Begitulah tata cara nyoblos untuk perantauan yang perlu diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Profesor Ini Samakan Niat Pemilu dengan Shalat, Ini Alasannya
-
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Jadwalnya Biar Nyoblos Tenang
-
Tiga Cara Ampuh Hilangkan Bekas Luka Biar Penampilan Makin Oke
-
Cara Menemukan dan Menangkap Druddigon di Pokemon Go
-
Marcus Gideon Jadi Sorotan, Terang-terangan Dukung Satu Paslon Meski Berstatus ASN
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang