Suara.com - Para perantau tetap dapat nyoblos saat Pemilu 2024, meskipun berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP. Lantas, bagaimana tata cara nyoblos untuk perantauan?
Perlu dipahami, para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa meminta pengajuan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024. Jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembuatan daftar pemilih.
Jadi, para perantau sebetulnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan cara mengajukan permohonan pindah TPS atau pindah memilih. Namun perlu dicatat bahwa masa pemrosesannya adalah H-30 hari sebelum hari pemilihan, dan syarat pemrosesan perpindahan adalah H-7 (16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).
Cara Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024 di Perantauan
Para perantau bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS supaya mereka bisa mengikuti Pemilu 2024 di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini adalah tata cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.
- Pertama, Anda harus menghubungi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Lalu sebagai pemilih, Anda akan diminta untuk memberikan bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka harus membawa surat tugas.
- Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana saja yang dekat dengan tujuan (terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Kemudian, sebagai pemilih Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut ini adalah berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti
- Harus sudah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pengurusan Pindah KPU
Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika Anda hendak melakukan pengurusan pindah KPU:
- Sedang menyelesaikan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemilihan
- Merupakan pasien rawat inap dan anggota keluarga pendamping di fasilitas kesehatan
- Sebagai penyandang disabilitas yang menerima perawatan di panti sosial atau pusat rehabilitasi
- Menjadi penghuni penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau penjara
- Sedang memiliki Tugas belajar/penyelesaian pendidikan lanjutan atau pendidikan tinggi
- Pindah tempat tinggal
- Sedang terkena bencana alam
- Bekerja di luar tempat tinggal
- Dalam keadaan tertentu selain ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan yang di berlaku.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih Pemilu 2024 juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu sebagaimana telah disebutkan di atas supaya mereka bisa mengajukan pindah TPS guna mengikuti nyoblos di perantauan.
Baca Juga: Peringatan BMKG, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat saat Pemilu 2024
Begitulah tata cara nyoblos untuk perantauan yang perlu diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Profesor Ini Samakan Niat Pemilu dengan Shalat, Ini Alasannya
-
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Jadwalnya Biar Nyoblos Tenang
-
Tiga Cara Ampuh Hilangkan Bekas Luka Biar Penampilan Makin Oke
-
Cara Menemukan dan Menangkap Druddigon di Pokemon Go
-
Marcus Gideon Jadi Sorotan, Terang-terangan Dukung Satu Paslon Meski Berstatus ASN
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama
-
Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan
-
30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang