Suara.com - Belakangan ini nama Ayu Ting Ting masih ramai menjadi perbincangan publik. Lantaran ia baru saja resmi dilamar oleh seorang anggota TNI, Muhammad Fardana.
Diketahui, calon suami Ayu Ting Ting memiliki pangkat Lettu Infanteri (Letnan Satu). Tentu saja pangkat itu masuk dalam golongan perwira.
Maka dari itu, tak heran jika nantinya pernikahan Ayu Ting Ting akan mengusung konsep pedang pora. Hal itu pun ramai didamba-dambakan oleh para warganet.
Lantas bagaimana sih persyaratan untuk melangsungkan pernikahan dengan pedang pora.
Syarat Upacara Pedang Pora
Melansir dari laman Ide Wedding, upacara pedang pora adalah tradisi militer yang dilakukan turun-temurun di Indonesia. Waktu yang biasa dilakukan untuk menyelenggarakan upacara ini pada saat pesta pernikahan prajurit militer.
Perlu kalian ketahui jika prosesi pernikahan tentara mempunyai banyak prosedur serta tanggung jawab yang harus dihadapi jika menjadi seorang pasangan nantinya. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melaksanakan upacara pedang pora pada saat resepsi.
1. Permohonan izin menikah serta 10 lembar salinan lengkap beserta tanda tangan atasan pada masing-masing satuan sebagai contoh Komandan Batalyon (Danyon).
2. Surat pernyataan kesanggupan bagi calon pengantin wanita dengan tanda tangan bermaterai.
Baca Juga: Begini Seragam Ibu Persit yang Harus Dipakai Ayu Ting Ting Bila Resmi Jadi Istri Muhammad Fardana
3. Surat pernyataan untuk persetujuan pihak orang tua ataupun wali calon istri dengan tanda tangan.
4. Surat keterangan belum menikah serta keterangan mengetahui dari pemerintah desa serta Kantor Urusan Agama (KUA).
5. Surat keterangan menetap dari kedua orang tua baik pihak istri dan suami.
6. Surat bentuk sampul D, untuk mengurusnya di Kodim (Komando Distrik Militer) serta Koramil (Komando Rayon Militer) pada wilayah domisili calon istri. Untuk tujuannya yaitu Komandan Kodim, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Perwira Seksi Teritorial (PasiTer) serta Komandan Rayon Militer (Danramil).
7. Dokumen N 1, merupakan dokumen berisikan keterangan akan menikah dengan tanda tangan orang tua serta calon pengantin wanita.
8. Dokumen N 2, merupakan pernyataan tentang asal usul dari calon pengantin wanita serta orang tuanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda