Suara.com - Belakangan ini nama Ayu Ting Ting masih ramai menjadi perbincangan publik. Lantaran ia baru saja resmi dilamar oleh seorang anggota TNI, Muhammad Fardana.
Diketahui, calon suami Ayu Ting Ting memiliki pangkat Lettu Infanteri (Letnan Satu). Tentu saja pangkat itu masuk dalam golongan perwira.
Maka dari itu, tak heran jika nantinya pernikahan Ayu Ting Ting akan mengusung konsep pedang pora. Hal itu pun ramai didamba-dambakan oleh para warganet.
Lantas bagaimana sih persyaratan untuk melangsungkan pernikahan dengan pedang pora.
Syarat Upacara Pedang Pora
Melansir dari laman Ide Wedding, upacara pedang pora adalah tradisi militer yang dilakukan turun-temurun di Indonesia. Waktu yang biasa dilakukan untuk menyelenggarakan upacara ini pada saat pesta pernikahan prajurit militer.
Perlu kalian ketahui jika prosesi pernikahan tentara mempunyai banyak prosedur serta tanggung jawab yang harus dihadapi jika menjadi seorang pasangan nantinya. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melaksanakan upacara pedang pora pada saat resepsi.
1. Permohonan izin menikah serta 10 lembar salinan lengkap beserta tanda tangan atasan pada masing-masing satuan sebagai contoh Komandan Batalyon (Danyon).
2. Surat pernyataan kesanggupan bagi calon pengantin wanita dengan tanda tangan bermaterai.
Baca Juga: Begini Seragam Ibu Persit yang Harus Dipakai Ayu Ting Ting Bila Resmi Jadi Istri Muhammad Fardana
3. Surat pernyataan untuk persetujuan pihak orang tua ataupun wali calon istri dengan tanda tangan.
4. Surat keterangan belum menikah serta keterangan mengetahui dari pemerintah desa serta Kantor Urusan Agama (KUA).
5. Surat keterangan menetap dari kedua orang tua baik pihak istri dan suami.
6. Surat bentuk sampul D, untuk mengurusnya di Kodim (Komando Distrik Militer) serta Koramil (Komando Rayon Militer) pada wilayah domisili calon istri. Untuk tujuannya yaitu Komandan Kodim, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Perwira Seksi Teritorial (PasiTer) serta Komandan Rayon Militer (Danramil).
7. Dokumen N 1, merupakan dokumen berisikan keterangan akan menikah dengan tanda tangan orang tua serta calon pengantin wanita.
8. Dokumen N 2, merupakan pernyataan tentang asal usul dari calon pengantin wanita serta orang tuanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju