Suara.com - Belakangan ini nama Ayu Ting Ting masih ramai menjadi perbincangan publik. Lantaran ia baru saja resmi dilamar oleh seorang anggota TNI, Muhammad Fardana.
Diketahui, calon suami Ayu Ting Ting memiliki pangkat Lettu Infanteri (Letnan Satu). Tentu saja pangkat itu masuk dalam golongan perwira.
Maka dari itu, tak heran jika nantinya pernikahan Ayu Ting Ting akan mengusung konsep pedang pora. Hal itu pun ramai didamba-dambakan oleh para warganet.
Lantas bagaimana sih persyaratan untuk melangsungkan pernikahan dengan pedang pora.
Syarat Upacara Pedang Pora
Melansir dari laman Ide Wedding, upacara pedang pora adalah tradisi militer yang dilakukan turun-temurun di Indonesia. Waktu yang biasa dilakukan untuk menyelenggarakan upacara ini pada saat pesta pernikahan prajurit militer.
Perlu kalian ketahui jika prosesi pernikahan tentara mempunyai banyak prosedur serta tanggung jawab yang harus dihadapi jika menjadi seorang pasangan nantinya. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melaksanakan upacara pedang pora pada saat resepsi.
1. Permohonan izin menikah serta 10 lembar salinan lengkap beserta tanda tangan atasan pada masing-masing satuan sebagai contoh Komandan Batalyon (Danyon).
2. Surat pernyataan kesanggupan bagi calon pengantin wanita dengan tanda tangan bermaterai.
Baca Juga: Begini Seragam Ibu Persit yang Harus Dipakai Ayu Ting Ting Bila Resmi Jadi Istri Muhammad Fardana
3. Surat pernyataan untuk persetujuan pihak orang tua ataupun wali calon istri dengan tanda tangan.
4. Surat keterangan belum menikah serta keterangan mengetahui dari pemerintah desa serta Kantor Urusan Agama (KUA).
5. Surat keterangan menetap dari kedua orang tua baik pihak istri dan suami.
6. Surat bentuk sampul D, untuk mengurusnya di Kodim (Komando Distrik Militer) serta Koramil (Komando Rayon Militer) pada wilayah domisili calon istri. Untuk tujuannya yaitu Komandan Kodim, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Perwira Seksi Teritorial (PasiTer) serta Komandan Rayon Militer (Danramil).
7. Dokumen N 1, merupakan dokumen berisikan keterangan akan menikah dengan tanda tangan orang tua serta calon pengantin wanita.
8. Dokumen N 2, merupakan pernyataan tentang asal usul dari calon pengantin wanita serta orang tuanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kapan Malam Nuzulul Quran 2026? Catat Tanggal dan Doa yang Bisa Diamalkan
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
-
7 Baju Koko Alisan untuk Tampil Gagah dan Nyaman bagi Pria saat Lebaran 2026
-
8 Rekomendasi Baju Lebaran Wanita Brand Lokal, dari Elegan Hingga Minimalis
-
Link Daftar Iktikaf di Masjid Istiqlal Sudah Dibuka, Kuota Terbatas Cuma 400 Orang
-
Mengenal Tokoh Umma di Nussa Rara, Ternyata Terinspirasi Selingkuhan sang Founder?
-
Siapa Pemilik Mirae Asset? Diduga Untung Triliunan Usai Goreng Saham BEBS
-
Bacaan Doa Allahumma Innaka Afuwwun di Malam Lailatul Qadar dan Maknanya
-
Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Solo, Bisa buat Bagi-bagi THR Lebaran