Suara.com - Waktu kampanye bagi para peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD dan DPR telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Itu artinya, hari ini 11 Februari 2024 adalah masa tenang. Simak aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang.
Seperti yang telah diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 dimulai selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Masih berdasarkan Peraturan KPU, dijelaskan jika masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu. Dengan demikian, seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan berbagai aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun di masa tenang mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini, akan terancam pidana dan denda yang berbeda-beda .
Selengkapnya, berikut ini merupakan penjelasan tentang larangan dan aturan yang tidak boleh dilakukan, hingga sanksi jika melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Sanksi Melanggar Aturan Masa Tenang
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang terbukti mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sementara dalam Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, maupun tim Kampanye Pemilu yang terbukti dengan sengaja di masa tenang menjanjikan maupun memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya terhadap Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE
Berikut ini ada adalah beberapa aturan dan larangan masa tenang:
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. Diantaranya yaitu:
• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Memilih pasangan calon
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
2. Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, maupun bentuk lainnya yang mengarah terhadap kepentingan kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan para peserta pemilu.
3. Larangan untuk Lembaga Survei
Adapun aturan lainnya, selama masa tenang pemilu, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat terkait peserta pemilu.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelumnya sudah disepakati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Adapun tahapan serta jadwal Pemilu 2024 yaitu berikut ini:
Jadwal Putaran Pertama
• Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dilakukan pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024
• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022
• Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022
• Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
• Pencalonan anggota DPD dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023
• Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 24 April 2023-25 November 2023
• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023-25 November 2023
• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 28 November 2023-10 Februari 2024
• Masa tenang dilakukan pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024
• Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024
• Penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024
• Penetapan hasil pemilu dilakukan pada paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Jadwal Putaran Kedua
Akan tetapi, PKPU juga telah menetapkan tahapan serta jadwal Pilpres 2024 jika ada dua putaran dimana akan dimulai tiga hari usai rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya:
• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret- 25 April 2024
• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 2-22 Juni 2024
• Masa tenang dilakukan pada 23-25 Juni 2024
• Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024
• Penghitungan suara dilakukan pada 26-27 Juni 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni- 20 Juli 2024
• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024
Itulah ulasan terkait aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar
-
Relawan Ajak Masyarakat Kawal Suara Prabowo Di TPS: Jangan Terpengaruh Opini Pemilu 2 Putaran
-
Wajah Manis Cinta Laura Saat Nyoblos, Senyumnya Merekah: Setiap Suara Berarti!
-
Apa Itu Film Dokumenter Dirty Vote dan Tayang di Mana?
-
Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Selain Gong Xi Fa Cai
-
50 Ucapan Imlek 2026 untuk Bos, Rekan Kerja, Keluarga hingga Pacar
-
30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2026 Gratis, Tinggal Pasang Foto
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki di Hari Imlek, Beda Ucapan Gong Xi Fa Cai dan Xin Nian Kuai Le
-
Budget Rp30 Ribu, Mending Beli Sunscreen Apa? Ini 6 Pilihan Murah yang Sudah BPOM
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
5 Warna Lipstik agar Tampil Lebih Fresh, Wajah Auto Cerah Tanpa Riasan Tebal
-
Inspirasi Lagu Cinta dari Svararasa, Romansa Gen Z yang Hangat dan Dekat di Hati
-
Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi
-
Parfum Vanilla Cocok Dipakai Kapan? Ini 5 Rekomendasi yang Tahan Lama