Suara.com - Pencoblosan Pemilu 2024 serentak akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, KPU RI pun telah menetapkannya sebagai hari libur nasional. Namun yang pertanyaan, apakah bisa coblos di luar domisili? Berikut ulasannya.
Diketahui bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dan telah terdaftar di DPT diwajibkan untuk nyoblos pada 14 Februari 2024. Pemilih bisa nyoblos di TPS yang sesuai alamat KTP el.
Namun bagaimana jika ada pemilih yang sedang di luar kota? Apakah bisa coblos di luar domisili? Berdasarkan aturan KPU, pemilih yang ada di luar domisili tetap bisa coblos dengan catatan harus mengajukan pindah TPS.
Syarat Pindah TPS
1. Bertugas di tempat lain tepat saat hari pencoblosan
2. Menjalani rawat inap datau mendampingi pasien yang rawat inap
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di rutan (Rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang sedang dapat hukuman penjara
Cara Pindah TPS
Baca Juga: Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
Setelah semua syarat yang dibutuhkan sudah siap, pastikan juga untuk mengetahui cara-caranya atau prosedur pindah TPS. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota
- Pemilih harus melampirkan bukti dukung alasan pindah TPS, misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas
- Berikutnya, KPU akan menentukan lokasi TPS
- Setelah itu, pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU
Perlu diketahui juga bahwa saat akan melaporkan diri pindah TPS, ada beberapa berkas yang harus dilampirkan. Adapun berkas-berkasnya sebagai berikut:
- KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan fotocopy formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih DPT di TPS asal.
- Bawa bukti dukung alasan pindah TPS
Namun untuk urus pindah TPS ini hanya bisa dilakukan hingga H-7 Pemilu atau pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan tersebut berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.
Berita Terkait
-
Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
-
Tunjukkan Jari Tintamu, Dapatkan Diskon dan Gratis di 6 Promo Pemilu 2024 Ini!
-
Cara Cek DPT Terdaftar Dimana? Gak Ribet, Bisa Pakai HP Doang
-
Banyak TPS di Demak Terdampak Banjir, Bawaslu Buka Peluang Lakukan Pemungutan Suara Susulan
-
Fahri Hamzah Ngos-ngosan Bongkar Ada yang Kelojotan Partai Gelora Dukung Prabowo
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
6 Rekomendasi Setting Spray untuk Kondangan, Makeup Tahan Lama dan Anti Longsor
-
Studi Ungkap Perilaku Ciuman Sudah Ada Sejak 20 Juta Tahun Lalu, Lebih Tua dari Peradaban Manusia
-
6 Shio Paling Beruntung 24 November 2025, Kejutan Romantis Menanti!
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
5 Rekomendasi Sepatu Promo Black Friday 2025 di Mal, Diskon Besar-besaran
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Ada Carbon Plate untuk Race Day
-
3 Shio dengan Keberuntungan Besar 24-30 November 2025, Kamu Salah Satunya?
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Mengandung Skincare Anti Aging
-
Rangkaian Skincare yang Bagus dan Murah untuk Guru Usia 40-an
-
5 Zodiak Paling Beruntung 24-30 November 2025, Intip Hari Hokimu!