Suara.com - Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Namun bolehkan jika menyoblos beda KTP? Syarat coblos beda KTP apakah bisa? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan dilangsungkan serentak di Indonesia pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga yang telah memenuhi syarat memilih wajib untuk mengikuti pencoblosan di TPS.
Namun masih ada yang jadi pertanyaan sejumlah wargna, kira-kira syarat coblos beda KTP apakah bisa? Kalau bisa, apa saja syaratnya? Nah selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Nyoblos Beda Alamat KTP
Bagi perantau di luar kota yang terdaftar dalam DPT, maka masih bisa ikut coblosan meski alamat di KTP berbeda . Namun dengan catatan pemilih harus mengajukan pindahTPS ke KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang “penyusunan daftar pemilih”, berikut ini syarat-syarat untuk pindah TPS yang perlu diperhatikan:
- Pemilih sedang menjalani tugas/pekerjaan di luar domisili tepat saat hari pencoblosan
- Pemilih sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien yang sedang rawat inap
- Tertimpa bencana alam
- Pemilih sedang jadi tahanan di rutan (Rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang sedang di penjara
Namun untuk proses pengajuan pindah TPS ini hanya bisa dilakukan tujuh hari sebelum hari H yaitu dari tanggal 16 Januari hingga 7 Februari 2024. Itu artinya, waktu pengajuan pindah TPS untuk Pemilu 2024 sudah ditutup.
Penting untuk diketahui bahwa pada penyoblosan pada Pemilu 2024 ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Minimal usia 17 tahun, sudah menikah atau sudah pernah menikah
Baca Juga: Besok Nyoblos di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Bakal Pilih Anies?
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di Indonesia dibuktikan dengan e- KTP.
- Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan e-KTP, paspor atau surat perjalanan laksana paspor
- Jika belum punya e-KTP bisa pakai Kartu Keluarga (KK)
- Bukan TNI/Polri
Nah jika pemilih sudah memenuhi syarat pemilih, coba cek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id. Saat hari pencoblosan, jangan lupa membawa e-KTP formulir C-Pemberitahuan (model C-6).
Demikian ulasan mengenai syarat coblos beda KTP apakah bisa atau tidak lengkap dengan syarat mengikuti coblosan Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Penampakan Terkini TPS Tempat Nyoblos Mahfud MD di Yogyakarta, Dekorasinya Mirip Tempat Hajatan
-
Besok Nyoblos di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Bakal Pilih Anies?
-
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
-
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
-
Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil
-
Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
-
Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara
-
10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB