Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak dari hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilu 2024 yang sudah dirilis oleh beberapa lembaga survei resmi. Bahkan persentasenya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen). Meski bukan hasil resmi dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU), namun biasanya hasil penghitungan suara ini sama dengan hasil di lapangan. Hal tersebut tentu membuat banyak orang memprediksi jika Pilpres 2024 hanya akan dilaksanakan satu putaran saja.
Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran ini tercantum dalam dua aturan yaitu dalam dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Tapi ternyata, selain mendapatkan suara lebih dari 50%, ada syarat lain yang wajib terpenuhi agar Pilpres dilaksanakan satu putaran.
Berikut ini merupakan syarat-syarat yang ada di aturan Undang-Undang Dasar tersebut.
1. Suara Satu Paslon Mencapai Lebih dari 50%
Paslon harus mendapatkan lebih dari 50% suara jika ingin pemilu berlangsung satu putaran.
2. Kemenangan Harus Didapatkan di Setengah Jumlah Provinsi di Indonesia
Selain itu, Paslon juga harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Dapat Jumlah Suara Minimal 20% dari Setengah Provinsi di Indonesia
Baca Juga: Pengunjung IIMS 2024 Berikan Diskon Pemilu, Cukup Lihatkan Tinta Hasil Nyoblos
Paslon juga harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.
Hasyim mengatakan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.
“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim Asy'ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok
-
Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis
-
Minum Nutrive Benecol saat Kolesterol Naik Usai Lebaran, Pahami Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!