Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak dari hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilu 2024 yang sudah dirilis oleh beberapa lembaga survei resmi. Bahkan persentasenya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen). Meski bukan hasil resmi dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU), namun biasanya hasil penghitungan suara ini sama dengan hasil di lapangan. Hal tersebut tentu membuat banyak orang memprediksi jika Pilpres 2024 hanya akan dilaksanakan satu putaran saja.
Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran ini tercantum dalam dua aturan yaitu dalam dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Tapi ternyata, selain mendapatkan suara lebih dari 50%, ada syarat lain yang wajib terpenuhi agar Pilpres dilaksanakan satu putaran.
Berikut ini merupakan syarat-syarat yang ada di aturan Undang-Undang Dasar tersebut.
1. Suara Satu Paslon Mencapai Lebih dari 50%
Paslon harus mendapatkan lebih dari 50% suara jika ingin pemilu berlangsung satu putaran.
2. Kemenangan Harus Didapatkan di Setengah Jumlah Provinsi di Indonesia
Selain itu, Paslon juga harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Dapat Jumlah Suara Minimal 20% dari Setengah Provinsi di Indonesia
Baca Juga: Pengunjung IIMS 2024 Berikan Diskon Pemilu, Cukup Lihatkan Tinta Hasil Nyoblos
Paslon juga harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.
Hasyim mengatakan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.
“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim Asy'ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Tetap Kencang
-
Tempat Curhat Ternyaman, Ini 6 Zodiak yang Dikenal Paling Jago Jadi Pendengar
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Trik Skin Prep agar Foundation Tidak Cakey di Kulit Bertekstur, Rahasia Makeup Mulus Seharian!
-
5 Body Mist Supermarket yang Aromanya Mirip Parfum Jutaan Rupiah
-
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
-
Essence dan Serum, Apa Bedanya? Begini Urutan Pakai yang Benar agar Hasil Maksimal