Suara.com - Para pengamat persampahan mengkritik izin produksi galon sekali pakai, menyatakan bahwa hal tersebut melanggar UU Pengelolaan Sampah tahun 2008 yang menekankan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Menuru Pengamat Persampahan Sri Bebassari, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa produsen bertanggung jawab terhadap produk dan kemasannya, sehingga produksi galon sekali pakai seharusnya memperhatikan regulasi tersebut.
Sri Bebassari juga mempertanyakan mengapa galon sekali pakai diizinkan, padahal prinsip utama pengelolaan sampah adalah pengurangan, diikuti dengan penggunaan kembali, dan daur ulang sebagai alternatif terakhir.
Dia menyoroti ketidakhadiran program after consumer dari produsen galon sekali pakai ini, dan mengingatkan bahwa regulasi dari kementerian terkait seharusnya mengaturnya, tetapi banyak galon sekali pakai yang sudah beredar di masyarakat tanpa izin yang jelas.
“Awalnya kan reduce atau mengurangi, kedua itu reuse atau menggunakan ulang, lalu recycle atau daur ulang uang terakhir. Nah, dalam kasus galon sekali pakai itu kenapa diizinkan? Itu kan jelas-jelas melanggar undang-undang, dimana produsennya langsung memproduksi kemasan galon recycle, sementara masih bisa menggunakan kemasan yang reuse,” tukasnya mempertanyakan izin dari produksi galon sekali pakai ini.
Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus menambahkan bahwa pembahasan tentang pengelolaan sampah berarti juga membicarakan undang-undang, di mana pengelolaan sampah haruslah sistematis dan berkesinambungan dengan fokus pada pengurangan dan penanganan sampah.
Produksi galon sekali pakai, menurutnya, justru akan menghasilkan lebih banyak sampah, bertentangan dengan filosofi pengurangan sampah.
“Mereka kan hanya mengejar sirkular ekonomi. Itu nggak bener. Kenapa? Karena sirkular ekonomi itu kan sebenarnya satu cara untuk pemulihan material, tapi bukan berarti tujuannya itu. Jangan sampai untuk menghasilkan sirkular ekonomi yang banyak, hasilnya kita harus memproduksi sampah sekali pakai yang banyak,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menerapkan undang-undang tentang pengurangan dan penanganan sampah, dan tidak membiarkan industri menghasilkan sampah sekali pakai dengan dalih sirkular ekonomi.
Baca Juga: Cara Mengosongkan Sampah di iPhone
Menurutnya, solusi untuk mengurangi sampah adalah dengan mendesain proses produksi agar sisa produk yang tidak terpakai setelah dikonsumsi sekecil mungkin, bahkan tidak ada sama sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian