Suara.com - Para pengamat persampahan mengkritik izin produksi galon sekali pakai, menyatakan bahwa hal tersebut melanggar UU Pengelolaan Sampah tahun 2008 yang menekankan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Menuru Pengamat Persampahan Sri Bebassari, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa produsen bertanggung jawab terhadap produk dan kemasannya, sehingga produksi galon sekali pakai seharusnya memperhatikan regulasi tersebut.
Sri Bebassari juga mempertanyakan mengapa galon sekali pakai diizinkan, padahal prinsip utama pengelolaan sampah adalah pengurangan, diikuti dengan penggunaan kembali, dan daur ulang sebagai alternatif terakhir.
Dia menyoroti ketidakhadiran program after consumer dari produsen galon sekali pakai ini, dan mengingatkan bahwa regulasi dari kementerian terkait seharusnya mengaturnya, tetapi banyak galon sekali pakai yang sudah beredar di masyarakat tanpa izin yang jelas.
“Awalnya kan reduce atau mengurangi, kedua itu reuse atau menggunakan ulang, lalu recycle atau daur ulang uang terakhir. Nah, dalam kasus galon sekali pakai itu kenapa diizinkan? Itu kan jelas-jelas melanggar undang-undang, dimana produsennya langsung memproduksi kemasan galon recycle, sementara masih bisa menggunakan kemasan yang reuse,” tukasnya mempertanyakan izin dari produksi galon sekali pakai ini.
Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus menambahkan bahwa pembahasan tentang pengelolaan sampah berarti juga membicarakan undang-undang, di mana pengelolaan sampah haruslah sistematis dan berkesinambungan dengan fokus pada pengurangan dan penanganan sampah.
Produksi galon sekali pakai, menurutnya, justru akan menghasilkan lebih banyak sampah, bertentangan dengan filosofi pengurangan sampah.
“Mereka kan hanya mengejar sirkular ekonomi. Itu nggak bener. Kenapa? Karena sirkular ekonomi itu kan sebenarnya satu cara untuk pemulihan material, tapi bukan berarti tujuannya itu. Jangan sampai untuk menghasilkan sirkular ekonomi yang banyak, hasilnya kita harus memproduksi sampah sekali pakai yang banyak,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menerapkan undang-undang tentang pengurangan dan penanganan sampah, dan tidak membiarkan industri menghasilkan sampah sekali pakai dengan dalih sirkular ekonomi.
Baca Juga: Cara Mengosongkan Sampah di iPhone
Menurutnya, solusi untuk mengurangi sampah adalah dengan mendesain proses produksi agar sisa produk yang tidak terpakai setelah dikonsumsi sekecil mungkin, bahkan tidak ada sama sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia
-
Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP