Suara.com - Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto ramai diisukan kembali rujuk. Prabowo bahkan sampai didorong oleh pendukungnya untuk balikan jadi suami istri dengan Titiek ketika dia sedang menyampaikan pidato kemenangan Pilpres 2024.
Diketahui bahwa Prabowo dan Titiek memang telah bercerai sejak 1998 setelah keduanya menikah selama 15 tahun atau tepatnya pada 8 Mei 1983. Pasca perceraian tersebut, baik Prabowo maupun Titiek sama-sama tidak pernah menikah lagi.
Lantas masih bisalah keduanya rujuk? Dalam ketentuan Islam, rujuk berarti posisi istri masih dalam masa iddah talak raj‘i atau talak satu maupun talak dua, bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah, sebab sudah menjadi talak bain sugra.
Meski begitu, bukan berarti mantan suami dan mantan istri itu tidak bisa kembali bersama. Dikutip dari NU Online, jika sudah masuk talak bain sugra tetapi pasangan ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
Hal itu pula yang perlu dilakukan oleh Prabowo dan Titiek jika ingin kembali jadi suami dan istri. Sebab, keduanya telah bercerai selama 25 tahun. Sedangkan masa iddah dalam Islam hanya berlaku selama 130 hari atau sekitar 4 bulan.
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur