Suara.com - Setelah menjadi oposisi selama hampir 10 tahun, Partai Demokrat akhirnya masuk ke pemerintahan. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
AHY dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/2/2024) di Istana Negara. Ia menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Polhukam yang sebelumnya ditinggalkan Mahfud MD.
Setelah resmi menjadi menteri ATR/BPN, AHY tentu mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Lantas apa sajakah fasilitas yang kini didapat AHY? Simak ulasannya berikut ini.
1. Gaji pokok
Sebagai menteri, AHY berhak menerima gaji pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Aturan itu menyebutkan, semua menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulannya.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
2. Tunjangan
Selain gaji pokok, AHY juga akan menerima sejumlah tunjangan. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.
Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
Aturan itu menyebutkan, pejabat negara selevel menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran mencapai Rp13.608.000 setiap bulannya.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
3. Biaya operasional
Untuk menjalankan sejumlah tugas-tugasnya, AHY juga akan mendapatkan fasilitas biaya operasional menteri. Menurut sejumlah mantan pejabat negara, nilai biaya operasional menteri bisa mencapai Rp150 juta
Namun, biaya operasional itu hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi. Biaya operasional menteri tidak bisa dibawa pulang, karena tidak masuk dalam komponen take home pay.
4. Dana pensiun
Berita Terkait
-
Hari Kedua jadi Menteri, AHY Langsung Berangkat Dinas Perdana Dampingi Jokowi di Sulut
-
Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
-
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan
-
Pantas Dipinang Anak Presiden, Adu Pekerjaan Annisa Pohan vs Selvi Ananda Sebelum Menikah
-
AHY Jadi Menteri ATR, Intip Perbandingan Harga Jam Tangan Annisa Pohan dan Titiek Soeharto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
4 Face Mist untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap Saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Face Mist untuk Kulit Kering Agar Tetap Glowing saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Spray Serum Lokal Setara DAlba, Glowing Instan Tanpa Mahal
-
50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Indah dan Bermakna
-
4 Moisturizer Terbaik Sepanjang 2025 Versi Dosen Skincare, Mana Pilihanmu?
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
7 Sepatu Hiking Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Mulai Rp200 Ribuan
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Promo Akhir Tahun ZAP Clinic, Perawatan Wajah dan Tubuh Jadi Lebih Hemat
-
5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal untuk Perlindungan Sempurna, Anti Lengket