Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman kini sedang menikmati masa pensiunnya sejak menyandang status seebagai purnawirawan TNI pada November 2023 lalu.
Untuk mengisi hari-harinya, Jenderal Dudung pun memilih untuk tetap produktif dengan memulai bisnis barunya di bidang kuliner. Dudung memilih untuk membuka kedai bakso dengan nama "Bakso Mang Uka" yang berlokasi di Jl. Ibu Ganirah 115 Cimahi, Jawa Barat. Ia resmi membuka usaha barunya tersebut pada Minggu (25/02/2024).
Tak hanya menjual bakso, kedai milik mantan Gubernur Akademi Militer (Akmil) tersebut pun juga menjual kudapan lainnya, seperti nasi rawon, nasi soto, mie ayam, dan berbagai makanan ringan lainnya.
Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih untuk berbisnis, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari TNI. Lalu, berapa jumlah uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?
Segini uang pensiun Jenderal Dudung
Uang pensiun purnawirawan TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Untuk uang pensiun yang diterima setiap purnawirawan berbeda-beda sesuai dengan pangkat yang diemban sebelum pensiun. Adapun penggolongan uang pensiun purnawirawan TNI adalah sebagai berikut :
1. Anggota TNI dengan Golongan I atau setara Tamtama berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600 disesuaikan dengan pangkat.
2. Anggota TNI dengan Golongan II atau setara Bintara berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500 disesuaikan dengan pangkat.
Baca Juga: Dari KSAD Jadi Pedagang Bakso, Ternyata Harta Kekayaan Jenderal Dudung 'Cuma' Segini
3. Anggota TNI dengan Golongan III atau setara Perwira Pertama (Pama) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500 disesuaikan dengan pangkat.
4. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
5. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Tinggi (Pati) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Jenderal Dudung sendiri termasuk dalam golongan perwira tinggi (Pati), sehingga ia berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 4.448.100 per bulannya.
Nilai uang pensiun ini lebih rendah dibanding gaji pokok Dudung saat masih menjabat sebagai KSAD, yaitu sebesar Rp 5.930.800 per bulan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Dari KSAD Jadi Pedagang Bakso, Ternyata Harta Kekayaan Jenderal Dudung 'Cuma' Segini
-
Fakta Restoran 'Mang Uka' Milik Eks KSAD Dudung, Harga Makanan Bersahabat Mulai Rp2 Ribuan
-
Berapa Uang Pensiun Jokowi Usai Jadi Presiden? Senasib Ganjar Pranowo Tak Lagi Bisa Menjabat Pasca 2024
-
Menaksir Uang Pensiun Ganjar Pranowo, Eks Gubernur Jateng Diejek Amsyong Usai Kalah di Pilpres 2024
-
Kesaksian Dudung Abdurachman Saat Bertempur Bersama Pasukan Prabowo: Seperti Tentara Langit, Luar Biasa
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Minum Nutrive Benecol saat Kolesterol Naik Usai Lebaran, Pahami Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung
-
7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga
-
7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026
-
5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri
-
Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya
-
Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi