Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman kini sedang menikmati masa pensiunnya sejak menyandang status seebagai purnawirawan TNI pada November 2023 lalu.
Untuk mengisi hari-harinya, Jenderal Dudung pun memilih untuk tetap produktif dengan memulai bisnis barunya di bidang kuliner. Dudung memilih untuk membuka kedai bakso dengan nama "Bakso Mang Uka" yang berlokasi di Jl. Ibu Ganirah 115 Cimahi, Jawa Barat. Ia resmi membuka usaha barunya tersebut pada Minggu (25/02/2024).
Tak hanya menjual bakso, kedai milik mantan Gubernur Akademi Militer (Akmil) tersebut pun juga menjual kudapan lainnya, seperti nasi rawon, nasi soto, mie ayam, dan berbagai makanan ringan lainnya.
Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih untuk berbisnis, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari TNI. Lalu, berapa jumlah uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?
Segini uang pensiun Jenderal Dudung
Uang pensiun purnawirawan TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Untuk uang pensiun yang diterima setiap purnawirawan berbeda-beda sesuai dengan pangkat yang diemban sebelum pensiun. Adapun penggolongan uang pensiun purnawirawan TNI adalah sebagai berikut :
1. Anggota TNI dengan Golongan I atau setara Tamtama berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600 disesuaikan dengan pangkat.
2. Anggota TNI dengan Golongan II atau setara Bintara berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500 disesuaikan dengan pangkat.
Baca Juga: Dari KSAD Jadi Pedagang Bakso, Ternyata Harta Kekayaan Jenderal Dudung 'Cuma' Segini
3. Anggota TNI dengan Golongan III atau setara Perwira Pertama (Pama) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500 disesuaikan dengan pangkat.
4. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
5. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Tinggi (Pati) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Jenderal Dudung sendiri termasuk dalam golongan perwira tinggi (Pati), sehingga ia berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 4.448.100 per bulannya.
Nilai uang pensiun ini lebih rendah dibanding gaji pokok Dudung saat masih menjabat sebagai KSAD, yaitu sebesar Rp 5.930.800 per bulan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Dari KSAD Jadi Pedagang Bakso, Ternyata Harta Kekayaan Jenderal Dudung 'Cuma' Segini
-
Fakta Restoran 'Mang Uka' Milik Eks KSAD Dudung, Harga Makanan Bersahabat Mulai Rp2 Ribuan
-
Berapa Uang Pensiun Jokowi Usai Jadi Presiden? Senasib Ganjar Pranowo Tak Lagi Bisa Menjabat Pasca 2024
-
Menaksir Uang Pensiun Ganjar Pranowo, Eks Gubernur Jateng Diejek Amsyong Usai Kalah di Pilpres 2024
-
Kesaksian Dudung Abdurachman Saat Bertempur Bersama Pasukan Prabowo: Seperti Tentara Langit, Luar Biasa
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sunscreen yang Juga Bisa Jadi Base Makeup, Praktis Banget!
-
Kekayaan Harjo Sutanto, Konglomerat Pendiri Wings Group Wafat di Usia 102 Tahun
-
Baru Mulai Lari? Ini 3 Sepatu Hoka Terbaik untuk Pemula yang Wajib Dilirik
-
Siapa Rektor UI Sekarang? Viral Diteriaki 'Zionis' saat Acara Wisuda
-
Mama Amy Sakit Apa? Sampai Harus Jalani Operasi Serius di Singapura
-
Siapa Suami Zita Anjani? Ini Profil Radityo Egi Pratama yang Juga Pejabat
-
Apa Saja Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP? Primus Yustisio Minta Seleksi Lebih Transparan
-
Berapa Gaji PMO Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi
-
Permintaan AC Terus Meningkat, Bisakah Teknologi Baru Mengurangi Emisi?