Suara.com - Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini sedang ramai diperbincangkan. Usai resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, putra sulung mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini langsung bekerja mendampingi Presiden Jokowi kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Jumat (23/2/2024).
Nama AHY pun kini ikut dikaitkan dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming. Pasalnya, keduanya yang sama-sama anak Presiden RI dan kini memilih merapat ke pemerintahan. Gibran sendiri selain unggul sebagai cawapres Prabowo Subianto, juga masih aktif masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Tak hanya itu, banyak pula warganet yang mengulik dan membandingkan soal gaji yang diterima Gibran dan AHY. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh keduanya? Simak inilah selengkapnya.
Gaji Gibran selaku Wali Kota Solo
Gibran pertama kali terjun ke dunia politik pada tahun 2019. Kala itu, ia memutuskan bergabung sebagai kader PDI Perjuangan. Belum genap satu tahun gabung PDIP, Gibran langsung mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Hasilnya, istri Selvi Ananda ini berhasil menang dan dilantik pada tahun 2021. Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran berhak menerima gaji dan tunjangan pokok.
Adapun gaji pokok yang diterima tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP tersebut, Gibran diketahui berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2,17 juta per bulan. Tak hanya itu, kakak Kaesang Pangarep ini juga berhak menerima berbagi tunjangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Isinya, setiap Wali Kota atau Bupati berhak menerima uang tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Baca Juga: Pertaruhan NasDem Mau Jadi Oposan Atau Pilih Jalan Pragmatis Gabung Prabowo-Gibran?
Gibran pun juga berhak mendapatkan tunjangan operasional sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota per tahunnya. Pada tahun 2022, Gibran diketahui berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp1,01 miliar.
Artinya, Gibran berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp84,3 juta per bulan. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka Gibran berhak menerima gaji sebesar Rp90,18 juta per bulan.
Gaji AHY selaku Menteri ATR/BPN
AHY baru resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN sejak satu minggu lalu. Sebelum menjabat sebagai menteri, AHY sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat selama hampir 4 tahun.
Gaji AHY selaku menteri pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sesuai PP tersebut, AHY selaku menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya itu, AHY juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Pertaruhan NasDem Mau Jadi Oposan Atau Pilih Jalan Pragmatis Gabung Prabowo-Gibran?
-
Iwan Fals Heran Prabowo-Gibran Unggul Jauh Versi Real Count KPU: Kok Bisa Ya?
-
AHY Pamer Ngopi di Kantin Jelang Rapat, Publik: Nggak Nyinyirin Pemerintah Lagi Mas?
-
Dijamin Tak Ditinggal, Golkar Pastikan Jokowi Akan Punya Peran Di Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Kutu Loncat! PPP Ngarep Gabung ke Kabinet Prabowo-Gibran, AHY Bilang Begini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Terpopuler: Hakim Vonis Mati Sambo Dicoret DPR, Profil Istri Menkeu Jadi Sorotan
-
Rahasia Aroma Woody: Mengapa Wangi Kayu Tak Lekang Waktu
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur